PENERAPAN PRINSIP DEMOKRASl DA LAM PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA PALASARI KECAMATAN PACET KABUPATEN CIANJUR
Abstract
Badan Pennusyawaratan Desa lahir karena adanya tuntutan dari masyarakat
pedesaan yang menginginkan suatu pemerintahan desa yang lebih demokratis dan lebih melibatkan masyarakat pedesaan dalam pembangunan di desanya. Badan
Permusyawaratan desa diatur oleh didalam pasal 209 dan 210 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksananya diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa. Sejak. dikeluarkan UndangUndang
Nomor 32 tabun 2004 tentang Pemerintahan Daerab pada tanggal 15 oktober
tahun 2004, penyelengb>araan pemerintahan desa menjadi lebih demokratis, ha! ini terlibat dalam pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra kerja kepala desa dan wakil masyarakat didalam pemerintahan desa, selain itu juga Pemerintah Desa dalam mengeluarkan kebijak.an atau keputusan dilakukan melalui musyawarah, baik antar instansi maupun dengan lembaga kemasyrakatan yang ada di desanya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]