dc.description.abstract | Negara Pancasila merupakan Negara Kebangsaan yang religius yang harus
melindungi dan memfasilitasi berkembangnya semua agama dalam kerangka
untuk mengedepankan hukumm yang adil dan bijaksana serta menjunjung nilainilai
Hak
Asasi
Manusia.
Pancasila
merupakan
modus vivendi
Ia sangat
cocok dengan realitas bangsa yang Indonesia yang prular dan Ia menjadi tempat
bertemunya kompromi berbagai kepentingan yang semula saling bertentangan.
Sistem hukum Pancasila menjadi rambu-rambu dan melahirkan kaidah
penuntun dalam politik hukum Nasional. Rambu yang paling umum adalah
larangan bagi munculnya hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Tak ada hukum yang boleh bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan
keagamaan yang beradab, tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilainilai
kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia, tidak boleh ada hukum yang akan
mengancam atau berpotensi merusak keutuhan ideologis dan teritori bangsa
Indonesia, tidak boleh ada hukum yang melanggar prinsip kedaulatan rakyat, dan
tidak boleh ada hukum yang melangggar nilai-nilai keadilan sosial.
Setiap negara selalu memiliki sejumlah penduduk yang karena telah
memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu berkedudukan sebagai warga negara.
Rakyat yang menetap disuatu wilayah tertentu, dalam hubungannya dengan
negara disebut warga negara.
5
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Kewarganegaraan, “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara merupakan salah satu
unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara.Sebagai pendukung tertib hukum negara, warga negara memiliki hak-hak
dan kewajiban terhadap negaranya. Menurut Jimly Assiddiqie, “Warga negara
secara sendiri-sendiri merupakan subjek-subjek hukum yang menyandang hakhak
dan sekaligus kewajiban-kewajiban dari dan terhadap negara. Setiap warga
negara mempunyai hak-hak yang wajib diakui Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal
kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang
Warga Negara dan Penduduk Negara. Undang-Undang tersebut kemudian diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan UndangUndang
Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan
Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan
Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia. Selanjutnya ihwal
kewarganegaraan terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UndangUndang
Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Setelah masa reformasi yang seharusnya telah meletakkan kembali hak
asasi manusia di bagian tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan NKRI,
kemudian dalam perkembangannya setelah adanya UU No.12 tahun 2006.
Setelahnya harusnya diterapkan prinsip-prinsip hukum umum Hak Asasi Manusia
1. jaminan dan perlindungan hukumnya dari negara; dan
2. hak-hak konstitusionalnya, serta hak-hak lainnya sebagaimana telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan nasional, maupun diatur dalam
hukum internasional.
Status kewarganegaraan seseorang merupakan bukti keanggotaannya dalam
negara. Oleh sebab itu, negara wajib melindunginya. Perlindungan yang dimaksud
disini berdimensi HAM dan Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia.
Selain itu, dalam dimensi Hukum Publik, status kewarganegaraan seseorang akan
menimbulkan konsekuensi bahwa setiap orang yang disebut sebagai Warga
Negara dimana mereka harus tunduk dan patuh pada hukum-hukum negara
sebagai manifestasi kehendak bersama dalam ikatan kontrak sosial yang
merupakan prasyarat normatif terbentuknya Negara. Status kewarganegaraan
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2006, disini dinyatakan bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki
dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu
dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.
Karena berbagai permasalahan yang mendera bangsa ini pada masa lampau
maupun sampai saat ini maka sepatutnya kita sebagai anak bangsa yang harus
sadar akan pentingnya hak berbangsa bagi tiap-tiap manusia untuk dapat
memberikan sedikit sumbangsi melalui penulisan kara tulis ilmiah berikut ini. | en_US |