Show simple item record

dc.contributor.authorIRA PAMINA SARAGIH
dc.date.accessioned2015-05-07T12:10:50Z
dc.date.available2015-05-07T12:10:50Z
dc.date.issued2015-05-07
dc.identifier.nimNIM110803104049
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62467
dc.description.abstractNegara Republik Indonesia merupakan salah satu negara dalam proses perkembangan perekonomian mulai mengalami peningkatan dan berbagai persoalan yang bermacam-macam yang memerlukan pemecahan secara matang.Persoalan muncul dari berbagai bidang usaha baik industri,perdagangan dan jasa. Agar mencapai tujuan yang sempurna yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 dibutuhkan usaha yang keras dan peran serta masyarakat dalam pembangunan Nasional. Perkembangan ekonomi suatu daerah akan mempengaruhi laju perkembangan tidaknya ekonomi suatu negara. Perkembangan ekonomi dalam hal ini ekonomi yang di dukung oleh perusahaan melalui aktivitas perdagangan. Pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan memerlukan beberapa hal yaitu sumber daya manusia Penyediaan dana yang cukup merupakan suatu upaya yang mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan. Pembiayaan pembangunan di Indonesia berasal dari dua sumber yaitu dana dari dalam negeri dan dari luar negeri. Pada saat ini pemerintah Indonesia berusaha menekan pendanaan dari luar negeri Pajak adalah suatu sumber dana pembangunan pada saat ini. Untuk itu pemerintah berusaha meningkatkan pendapatan pajak atau pemungutan pajak dari masyarakat yang berguna sebagai pembiayaan pembangunan Negara Indonesia. Tahun 1983 Pemerintah merencanakan Pembangunan Sistem Perpajakan Nasional 1 1985 yang kedua berisi UU No. 13 tentang Materai,dan kedua UU tersebut berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Perubahan kondisi perekonomian akan mempengaruhi pemerintah yang mengadakan perubahan terhadap peraturan perpajakan diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994, berlaku sejak 1 Januari 1995 dan 5 tahun kemudian di ubah lagi dengan untuk kedua kalinya dengan UU No. 42 tahun 2009. Dengan adanya ketertiban administrasi yang efektif dan efisien diharapkan dapat memperbesar penerimaan negara melalui sektor perpajakan khususnya penerimaan Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak tidak langsung dan pajak konsumsi dalam negeri yang di kenakan atas pertambahan nilai dari barang atau jasa yang di serahakan pengusaha Kena pajak pada suatu pabean. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai melihat pada obyek pajaknya dan diharapkan tidak memberatkan Pengusaha Kena Pajak,karena Pajak Pertambahan Nilai dipungut berulang kali tetapi pada pertambahan nilainya. Oleh karena pentingnya peranan Pajak Pertambahan Nilai untuk membiayai dan menunjang pembangunan serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor Pajak Pertambahan Nilai maka perlu diketahui sistem pelaksanaanya, yaitu cara pemenuhannya dan penyelesaian administrasinya dengn cara mengisi formulir yang harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Kantor Pelayanan Pajak Jember merupakan tempat penyetoran SPT masyarakat khususnya Pengusaha Kena Pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas barang kena pajak. Untuk menanggulangi kesalahan pengisian SPT oleh wajib pajak yang diserahkan pada Kantor Pelayanan Pajak maka setiap pegawai di KPP yang ada pada saat itu berasa di Tempat pelayanan Terpaduen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110803104049;
dc.subjectPROSEDUR PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [655]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record