PROSEDUR PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER
Abstract
Negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara dalam proses
perkembangan perekonomian mulai mengalami peningkatan dan berbagai
persoalan yang bermacam-macam yang memerlukan pemecahan secara
matang.Persoalan muncul dari berbagai bidang usaha baik industri,perdagangan
dan jasa. Agar mencapai tujuan yang sempurna yaitu mencapai masyarakat yang
adil dan makmur sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 dibutuhkan usaha yang
keras dan peran serta masyarakat dalam pembangunan Nasional.
Perkembangan ekonomi suatu daerah akan mempengaruhi laju
perkembangan tidaknya ekonomi suatu negara. Perkembangan ekonomi dalam hal
ini ekonomi yang di dukung oleh perusahaan melalui aktivitas perdagangan.
Pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan memerlukan beberapa hal yaitu
sumber daya manusia
Penyediaan dana yang cukup merupakan suatu upaya yang mengoptimalkan
pelaksanaan pembangunan. Pembiayaan pembangunan di Indonesia berasal dari
dua sumber yaitu dana dari dalam negeri dan dari luar negeri. Pada saat ini
pemerintah Indonesia berusaha menekan pendanaan dari luar negeri
Pajak adalah suatu sumber dana pembangunan pada saat ini. Untuk itu
pemerintah berusaha meningkatkan pendapatan pajak atau pemungutan pajak dari
masyarakat yang berguna sebagai pembiayaan pembangunan Negara Indonesia.
Tahun 1983 Pemerintah merencanakan Pembangunan Sistem Perpajakan Nasional
1
1985 yang kedua berisi UU No. 13 tentang Materai,dan kedua UU tersebut
berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Perubahan kondisi perekonomian akan mempengaruhi pemerintah yang
mengadakan perubahan terhadap peraturan perpajakan diubah dengan UU No. 11
Tahun 1994, berlaku sejak 1 Januari 1995 dan 5 tahun kemudian di ubah lagi
dengan untuk kedua kalinya dengan UU No. 42 tahun 2009. Dengan adanya
ketertiban administrasi yang efektif dan efisien diharapkan dapat memperbesar
penerimaan negara melalui sektor perpajakan khususnya penerimaan Pajak
Pertambahan Nilai merupakan pajak tidak langsung dan pajak konsumsi dalam
negeri yang di kenakan atas pertambahan nilai dari barang atau jasa yang di
serahakan pengusaha Kena pajak pada suatu pabean.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai melihat pada obyek pajaknya dan
diharapkan tidak memberatkan Pengusaha Kena Pajak,karena Pajak Pertambahan
Nilai dipungut berulang kali tetapi pada pertambahan nilainya. Oleh karena
pentingnya peranan Pajak Pertambahan Nilai untuk membiayai dan menunjang
pembangunan serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor Pajak
Pertambahan Nilai maka perlu diketahui sistem pelaksanaanya, yaitu cara
pemenuhannya dan penyelesaian administrasinya dengn cara mengisi formulir
yang harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Kantor Pelayanan Pajak Jember merupakan tempat penyetoran SPT
masyarakat khususnya Pengusaha Kena Pajak yang memiliki kewajiban untuk
membayar pajak atas barang kena pajak. Untuk menanggulangi kesalahan
pengisian SPT oleh wajib pajak yang diserahkan pada Kantor Pelayanan Pajak
maka setiap pegawai di KPP yang ada pada saat itu berasa di Tempat pelayanan
Terpadu
Collections
- DP-Accounting [658]