TINDAKAN SOSIAL PENAMBANG EMAS ILEGAL DI GUNUNG MANGGAR KESILIR JEMBER
Abstract
Penelitian ini membahas tentang tindakan sosial penambang emas ilegal
yang terjadi di Gunung Manggar. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan
dan menganalisis tindakan sosial penambang emas ilegal di Gunung Manggar
Desa Kesilir Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember. Penelitian ini diharapkan
memiliki manfaat sebagai informasi bagi Pemerintah Kabupaten Jember sehingga
menjadi acuan dalam pengambilan keputusan tentang pertambangan di Kabupaten
Jember serta dapat menjadi bahan rujukan bagi peneliti-peneliti selanjutnya terkait
dengan tema pertambangan. Dengan rumusan masalah bagaimana tindakan
penambang emas ilegal di Desa Kesilir? Ada pun yang menjadi fokus penelitian
adalah pola perilaku penambang emas dari aspek ekonomi dan sosial.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan
kualitatif dengan lokasi kawasan Gunung Manggar Desa Kesilir Kecamatan
Wuluhan Kabupaten Jember. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini
menggunakan teknik penentuan informan yang digunakan adalah purposive
sampling. Uji keabsahan data dengan triangulasi yaitu triangulasi dengan
membandingkan data-data yang diperoleh dari hasil pengamatan dengan hasil
wawancara dengan informan dan dengan isi suatu dokumen, foto, serta media
yang berkaitan erat dengan pertambangan ilegal di Desa Kesilir ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penambang memiliki motivasi
tertentu dalam melakukan usaha pertambangannya. Motivasi penambang
melakukan usahanya ini terdapat 2 macam, yaitu terdiri dari motif ekonomi dan
motif sosial. Perilaku yang dilakukan oleh penambang di Desa Kesilir ini terbagi
menjadi dua aspek yaitu aspek ekonomi dan sosial. Aspek ekonomi menjelaskan
vii
semua tahapan-tahapan pertambangan mulai dari produksi, pemasaran, dan aspek
pengelolaan keuangan. Saat sebuah lubang tambang menemukan kandungan emas
(cair), penambang yang lain disekitar lubang tersebut akan kebagian material
tersebut. Penambang menjual emas mentahan kepada toko emas yang sudah dia
kenal sebelumnya. Bukan hanya mempermudah dalam pemasaran barang
ilegalnya, namun juga mendapat pinjaman uang yang dapat digunakan sebagai
modal menambang. Bagi penambang yang tidak didanai oleh pemodal, maka
modal usaha ditanggung sendiri dan keuntungan pun juga dibagi rata. Sedangkan
bagi penambang dengan pemodal sangat beragam bergantung kesepakatan
kelompok. Pada aspek sosial terdapat sebuah perilaku yang menjadi kebiasaan
penambang yang tidak dapat dipisahakan dari orientasi keuntungan yang mereka
tanamkan, hal ini dilakukan atas dasar orientasi rasional namun dilaksanakan
dengan aksi tradisional.. Proses-proses ini tidak bisa dilepaskan dengan hubungan
sosial yang baik.