Show simple item record

dc.contributor.authorWinahyu Yoga Pamungkas
dc.date.accessioned2015-04-07T10:05:35Z
dc.date.available2015-04-07T10:05:35Z
dc.date.issued2015-04-07
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62197
dc.description.abstractProsedur Pembayaran Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember; Winahyu Yoga Pamungkas; 110903101056. 2014. 51 Halaman. Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.Di daerah Kabupaten/Kota Pajak merupakan sumber penerimaan daerah yang mempunyai kontribusi sangat besar, salah satunya Pajak Hiburan. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui dan melaporkan Prosedur Pembayaran Pajak Hiburan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yang berwenang dalam memungut Pajak Daerah. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Mempelajari tentang pajak daerah khususnya pajak Hiburan, (2) membantu tugas administrasi dan pembukuan yang ada di kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan besarnya pajak yang terhutang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA). Prosedur Pembayaran Pajak Hiburan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yaitu dimulai dari wajib pajak datang ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dan mendaftarkan diri berdasarkan dengan nama wajib pajak, alamat, dan jenis pajak beserta jumlah pajak terutang yang diterima oleh petugas piket di bagian pelayanan. Pemungutan Pajak Hiburan menggunakan sistem Self Assesment System yang merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Prosedur Pajak Hiburan vii pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries10903101056;
dc.subjectPROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK HIBURAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK HIBURAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record