PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK HIBURAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Prosedur Pembayaran Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember; Winahyu Yoga Pamungkas; 110903101056. 2014. 51
Halaman. Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Jember.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.Di daerah
Kabupaten/Kota Pajak merupakan sumber penerimaan daerah yang mempunyai
kontribusi sangat besar, salah satunya Pajak Hiburan. Praktek Kerja Nyata ini
dilaksanakan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Tujuan dari Praktek
Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui dan melaporkan Prosedur Pembayaran
Pajak Hiburan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yang berwenang
dalam memungut Pajak Daerah.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Mempelajari tentang pajak daerah
khususnya pajak Hiburan, (2) membantu tugas administrasi dan pembukuan yang ada
di kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Besarnya tarif yang
digunakan dalam menentukan besarnya pajak yang terhutang ditetapkan sesuai
dengan Peraturan Daerah (PERDA). Prosedur Pembayaran Pajak Hiburan pada
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yaitu dimulai dari wajib pajak datang
ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dan mendaftarkan diri
berdasarkan dengan nama wajib pajak, alamat, dan jenis pajak beserta jumlah pajak
terutang yang diterima oleh petugas piket di bagian pelayanan.
Pemungutan Pajak Hiburan menggunakan sistem Self Assesment System yang
merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak
untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Prosedur Pajak Hiburan
vii
pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember sudah sesuai dengan prosedur dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Collections
- DP-Taxation [889]