Show simple item record

dc.contributor.authorMulya Widyasari
dc.date.accessioned2015-04-07T09:57:14Z
dc.date.available2015-04-07T09:57:14Z
dc.date.issued2015-04-07
dc.identifier.nimNIM100903101058
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62194
dc.description.abstractPelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Retribusi Pasar Hewan pada Unit Pasar Rambipuji Dinas Pasar Kabupaten Jember; Mulya Widyasari; 100903101058; 2014; 50 halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Retribusi daerah merupakan salah satu pemasukan pada kas daerah, khususnya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diantaranya adalah retribusi pasar hewan. Pemberian kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah telah mengakibatkan pemungutan berbagai jenis pajak dan retribusi daerah yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Pemungutan ini harus dipahami dan diterima oleh masyarakat sebagai sumber penerimaan yang dibutuhkan oleh daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian daerah. Agar dipungut secara efektif pemahaman masyarakat, petugas retribusi dan semua pihak yang terkait dengan pemungutan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-undang dan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah. Hal ini memerlukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga mereka mau membayar retribusi dan sadar akan keberadaan pajak. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Retribusi Pasar Hewan pada Unit Pasar Rambipuji Dinas Pasar Kabupaten Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini meliputi : (1) membantu tugas administrasi dan pembukuan yang ada di kantor, (2) mempelajari landasan hukum yang terkait tentang Pajak Daerah khususnya Retribusi Daerah tentang Pasar Umum dan Pasar Hewan yang meliputi pemungutan dan penyetoran retribusi unit pasar hewan Rambipuji. Besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan pemungutan retribusi yang terutang oleh pedagang adalah Struktur dan besarnya tarif untuk pasar umum ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah No, 4 Tahun 2011, sedangkan untuk pasar hewan ditetapkan bahwa setiap transaksi jual beli ternak di areal pasar hewan dikenakan biaya administrasi sebesar 1,5 % (satu koma lima per seratus) dari harga jual beli hewan ternak. Pemungutan retribusi yang dilakukan oleh juru pungut dilakukan pada waktu proses transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli didalam area pasar hewan Rambipuji. Ketika ada transaksi jual-beli hewan ternak didalam area pasar hewan Rambipuji, maka setiap hewan yang laku dijual akan dikenakan biaya administrasi jual beli kemudian akan diberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran. Penyetoran hasil retribusi dilakukan oleh setiap Unit Pasar pada saat itu juga dengan membawa bukti pembayaran berupa kuitansi ke Kas Daerah melalui Bank Jatim dan akan mendapatkan Surat Tanda Setor (STS) yang nantinya sebagai lampiran pada saat pelaporan kepada Dinas Pasar. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 1074/UN25-1-2/SP/2014, DIII Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100903101058;
dc.subjectPelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Retribusi Pasar Hewan pada Unit Pasar Rambipuji Dinas Pasar Kabupaten Jemberen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PASAR HEWAN PADA UNIT PASAR RAMBIPUJI DINAS PASAR KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record