dc.description.abstract | Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Retribusi Pasar Hewan pada Unit
Pasar Rambipuji Dinas Pasar Kabupaten Jember; Mulya Widyasari;
100903101058; 2014; 50 halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan Jurusan
Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Retribusi daerah merupakan salah satu pemasukan pada kas daerah,
khususnya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diantaranya adalah retribusi
pasar hewan. Pemberian kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan
retribusi daerah telah mengakibatkan pemungutan berbagai jenis pajak dan
retribusi daerah yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Pemungutan ini harus dipahami dan diterima oleh masyarakat sebagai sumber
penerimaan yang dibutuhkan oleh daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan
perekonomian daerah.
Agar dipungut secara efektif pemahaman masyarakat, petugas retribusi
dan semua pihak yang terkait dengan pemungutan harus sesuai dengan ketentuan
yang diatur oleh Undang-undang dan peraturan daerah yang mengatur tentang
pajak dan retribusi daerah. Hal ini memerlukan sosialisasi kepada masyarakat
sehingga mereka mau membayar retribusi dan sadar akan keberadaan pajak.
Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan
Pemungutan dan Penyetoran Retribusi Pasar Hewan pada Unit Pasar Rambipuji
Dinas Pasar Kabupaten Jember.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini meliputi : (1) membantu tugas
administrasi dan pembukuan yang ada di kantor, (2) mempelajari landasan hukum
yang terkait tentang Pajak Daerah khususnya Retribusi Daerah tentang Pasar
Umum dan Pasar Hewan yang meliputi pemungutan dan penyetoran retribusi unit
pasar hewan Rambipuji.
Besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan pemungutan retribusi
yang terutang oleh pedagang adalah Struktur dan besarnya tarif untuk pasar umum
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah No, 4 Tahun 2011,
sedangkan untuk pasar hewan ditetapkan bahwa setiap transaksi jual beli ternak di
areal pasar hewan dikenakan biaya administrasi sebesar 1,5 % (satu koma lima per
seratus) dari harga jual beli hewan ternak.
Pemungutan retribusi yang dilakukan oleh juru pungut dilakukan pada
waktu proses transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli didalam area pasar
hewan Rambipuji. Ketika ada transaksi jual-beli hewan ternak didalam area pasar
hewan Rambipuji, maka setiap hewan yang laku dijual akan dikenakan biaya
administrasi jual beli kemudian akan diberikan kuitansi sebagai bukti
pembayaran.
Penyetoran hasil retribusi dilakukan oleh setiap Unit Pasar pada saat itu
juga dengan membawa bukti pembayaran berupa kuitansi ke Kas Daerah melalui
Bank Jatim dan akan mendapatkan Surat Tanda Setor (STS) yang nantinya
sebagai lampiran pada saat pelaporan kepada Dinas Pasar.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 1074/UN25-1-2/SP/2014, DIII
Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Jember). | en_US |