PENGUASAAN HARTA WARIS BERUPA TANAH YANG BELUM DIBAGI (Studi Tentang Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Register Nomor: 32/Pdt.G/2013/PN.Bdw.)
Abstract
Hukum waris berfungsi untuk menyelesaikan sengketa waris, hukum waris
diperlukan oleh masyarakat ketika terjadi sengketa waris dimana hukum waris
dapat memberikan kejelasan mengenai siapa sajakah yang berhak untuk menjadi
ahli waris, siapa saja yang berhak untuk mewarisi harta waris, termasuk golongan
ahli waris yang mana yang berhak untuk memperoleh harta waris pewaris dan
berapa bagian yang didapatkan oleh ahli waris. Hal-hal yang demikian yang
seringkali diabaikan oleh masyarakat sehingga menimbulkan konflik dan
kekeliruan dalam pembagian harta waris. Hal tersebut berkaitan dengan Putusan
Pengadilan Negeri Bondowoso dengan register nomor 32/Pdt.G/2013/PN.Bdw
yaitu mengenai penguasaan yang disertai dengan pengalihan hak milik atas harta
waris berupa tanah yang belum dibagi yang dilakukan oleh keturunan ahli waris
dan pihak ketiga. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah:
Pertama apakah seorang ahli waris dalam menguasai dan mengalihkan harta waris
berupa tanah yang belum dibagi tanpa persetujuan ahli waris yang lain, kedua
bagaimana akibat hukum bagi ahli waris yang menguasai dan mengalihkan harta
waris berupa tanah yang belum dibagi kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli
waris yang lain dan ketiga bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan
register Nomor: 32/Pdt.G/2013/PN.Bdw tentang penguasaan harta waris berupa
tanah yang belum dibagi. Metode Penulisan skripsi ini dilakukan dengan
penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan yang bersifat formal
seperti peraturan perUndang-undangan, literatur bersifat konsep teoritis dan
pertimbangan hukum hakim pengadilan negeri Bondowoso register nomor
32/Pdt.G/2013/PN.Bdw. yang dihubungkan dengan masalah pokok pembahasan.
Digunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan perUndang-undangan (statute
aproach), pendekatan konsep (conceptual aproach) dan pendekatan kasus (case
aproach).
Tinjauan pustaka merupakan dasar yang digunakan penulis untuk
menjawab permasalahan. Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini
meliputi: hak menguasai atau kedudukan (bezit), hukum waris Kitab Undangundang
Hukum
Perdata,
pewaris,
ahli
waris
dan
harta
waris.
Pembahasan yang merupakan jawaban dari permasalahan terdiri dari 3
(tiga) subbab pembahasan, pembahasan yang pertama seorang ahli waris tidak
berhak menguasai dan mengalihkan harta waris berupa tanah yang belum dibagi
tanpa persetujuan ahli waris yang lain. Seorang ahli waris memiliki hak pewaris
beralih kepada ahli warisnya (hak saisine) terhadap hak dan kewajiban yang
ditinggalkan oleh pewaris dan seorang keturunan ahli waris tidak dapat
menggantikan kedudukan ahli waris selama ahli waris tersebut masih hidup
sehingga keturunan ahli waris yang tidak dapat menggantikan kedudukan ahli
waris tidak bisa melakukan perbuatan hukum apapun terhadap harta waris yang
ditinggalkan oleh pewaris. Seorang ahli waris juga memiliki hak menuntut
(heredititas petitio) terhadap orang yang telah mengusai dan mengambil hak atas
harta warisnya. Kedua, akibat hukum bagi seorang ahli waris yang menguasai dan
mengalihkan harta waris berupa tanah yang belum dibagi kepada pihak lain tanpa
xii
persetujuan ahli waris yang lain merupakan perbuatan melawan hukum. Pada
perbuatan hukum para tergugat memuat unsur suatu sebab yang dilarang dalam
poin keempat Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Transaksi gadai
yang dilakukan juga batal demi hukum karena obyek gadai bukan miliknya
sendiri dan gadai harus dikembalikan kepada pemilik tanah tanpa uang tebuasan
apabila sudah melampaui batas 7 (tujuh) tahun sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960
mengenai penetapan luas tanah pertanaian. Sertipikat yang dikeluarkan oleh
Badan Pertanahan Nasional harus dibatalkan berdasarkan putusan hakim dengan
register nomor 32/Pdt.G/2013/PN.Bdw. Ketiga, Pertimbangan hukum Hakim
Pengadilan Negeri Bondowoso dengan perkara putusan Pengadilan Negeri
Bondowoso register Nomor 32/Pdt.G/2013/PN.Bdw telah sesuai dengan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian.
Para Hakim telah memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya sesuai dengan
kebenaran dan fakta yang ada.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah (1) seorang ahli waris tidak berhak
menguasai dan mengalihkan harta waris berupa tanah yang belum dibagi tanpa
persetujuan ahli waris yang lain, (2) Akibat hukum bagi seorang ahli waris yang
menguasai dan mengalihkan harta waris berupa tanah yang belum dibagi kepada
pihak lain tanpa persetujuan ahli waris yang lain merupakan perbuatan melawan
hukum dan batal demi hukum, (3) Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan
Negeri Bondowoso dengan perkara putusan Pengadilan Negeri Bondowoso
register Nomor 32/Pdt.G/2013/PN.Bdw telah sesuai dengan Pasal 841 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 32 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960 dan Pasal 164 HIR mengenai
alat bukti. Para Hakim telah memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya
sesuai dengan kebenaran dan fakta yang ada.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]