dc.description.abstract | Suatu perkawinan dapat berakhir disebabkan salah satunya karena kematian
dari suami atau isteri. Kematian salah satu pihak suami atau isteri menimbulkan
akibat hukum berupa hak dan kewajiban terhadap pengurusan harta kekayaan
perkawinan berupa harta bersama serta mengenai pengasuhan anak yang dilahirkan
terlebih anak yang masih dibawah umur. Orang tua yang hidup terlama ditetapkan
secara hukum sebagai wali dari anak-anak belum dewasa dan terhadap tugas
tersebut wali dapat mewakili anak yang berada dibawah perwaliannya dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu. Orang tua yang hidup terlama bertindak
sebagai wali juga sekaligus sebagai salah satu ahli waris dari pewaris yang
bersangkutan yang dalam Penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor:
45/Pdt.P/2011/PA.Sda yaitu almarhumah isteri. Ahli waris dalam hal menjual harta
bersama dilakukan sesuai dengan hak dan peruntukkan agar tidak menimbulkan
kerugian bagi ahli waris yang lain atau dalam hal ini anak-anak yang berada
dibawah perwalian tersebut. Oleh karena itu, diperlukan tata cara aturan dalam
memanfaatkan harta bersama setelah pewaris meninggal dunia yang baik dan benar
agar tidak menimbulkan konflik antara ahli waris satu dengan yang lainnya.
Rumusan Masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: Pertama mengenai
mekanisme dalam pemanfaatan harta bersama setelah isteri meninggal dunia;
Kedua upaya yang dapat dilakukan oleh ahli waris yang lain apabila terjadi
penyalahgunaan terhadap pemanfaatan harta bersama. Metode Penelitian skripsi ini
dilakukan dengan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan yang
bersifat formal seperti peraturan perundang-undangan dan literatur bersifat konsep
teoritis yang dihubungkan dengan masalah pokok pembahasan. Digunakan
pendekatan perundang-undangan
Tinjauan pustaka merupakan dasar yang digunakan penulis untuk menjawab
permasalahan. Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini meliputi:
perkawinan, harta perkawinan, perwalian, pewarisan dan hukum waris.
Pembahasan merupakan jawaban dari permasalahan yang terdiri dari 2
xii
dan isteri, kemudian dilakukannya pembagian atas sisa harta peninggalan yang
terbagi menjadi dua yaitu sebagai hak suami dan hak anak-anak setelah dikurangi
pembayaran beban atau hutang tersebut, karena anak masih dibawah umur maka
wali dilakukan oleh orang tua yang hidup terlama. Harta peninggalan yang diterima
oleh ahli waris dikelola dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya. Apabila
salah satu ahli waris hendak menjual atau menggadaikan harta bersama
memerlukan persetujuan dari ahli waris yang lainnya. Kemudian terhadap ahli
waris anak dibawah umur maka suami sebagai wali melakukan pengurusan harta
kekayaan guna kepentingan anak sebagaimana Penetapan Pengadilan Agama
Sidoarjo Nomor: 45/Pdt.P/2011/PA.Sda. Kedua upaya yang dapat dilakukan oleh
ahli waris lain karena merasa haknya dirugikan akibat penyalahgunaan harta waris
bersama yaitu dapat mengajukan gugatan perdata dengan berdasarkan Pasal 163
HIR atau Pasal 283 RBg jo Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pengajuan gugatan seperti itu harus disertai alat bukti seperti kejadian atau
peristiwa telah terjadinya perbuatan yang diduga melanggar hukum sehingga
menimbulkan kerugian kepada orang yang memiliki harta kekayaan tersebut. Selain
itu, dalam hal keterkaitan hubungan antaraseorang wali dan anak-anak yang berada
dibawah perwaliannya, maka terhadap jabatannya sebagai wali dapat dilakukan
pemecatan karena pengurusannya yang buruk dan diwajibkan mengganti kerugian
yang timbul dengan ditetapkannya keputusan dari Pengadilan.
Adapun kesimpulan dalam skripsi ini adalah mekanisme pemanfaatan harta
bersama setelah isteri meninggal dunia yang juga diatur dalam Pasal 175 Kompilasi
Hukum Islam adalahberkewajiban mengurus biaya pemakaman, menyelesaikan
hutang-hutang atau beban-beban baik dari hutang pribadi pewaris maupun hutang
bersama kepentingan keluarga, sisa dari harta dikelola sesuai dengan peruntukan
terutama untuk kepentingan anak atau beban lain yang tidak terbaca seperti janji
yang dibuat pewaris selama masih hidup dan menjadi hak dari orang yang
ditinggalkan, serta terhadap perbuatan hukum tertentu setiap ahli waris harus
mendapat persetujuan dari ahli waris yang lain tidak terkecuali ahli waris yang
masih dibawah umur. Seorang wali dengan hak perwaliannya dapat menggunakan
harta anak yang berada dibawah perwaliannya tersebut sepanjang diperlukan untuk
kepentingan anak. Terhadap pengurusan yang buruk dan penyalahgunaan harta
waris bersama yang menimbulkan kerugian kepada ahli waris lain, maka dapat
diajukan gugatan atas kerugian tersebut berdasarkan Pasal 163 HIR atau Pasal 283
RBg jo Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Terhadap jabatannya
sebagai wali dapat dilakukan pemecatan dan diwajibkan mengganti kerugian yang
timbul melalui keputusan Pengadilan. Saran yang dapat disampaikan dalam skripsi
ini adalah suami yang hidup terlama yang melakukan pengurusan harta peninggalan
hendaknya memperhatikan dan mengutamakan kepentingan keluarga yang masih
hidup terutama kepentingan anak sesuai dengan kewajiban dan aturan yang berlaku
agar terwujud keadilan bagi semua ahli waris. Terhadap ahli waris yang
mengajukan gugatan hendaknya melalui proses hukum yang telah ditetapkan serta
sesuai dengan hukum acara yang baik dan benar agar nama baik keluarga tetap
terjaga dengan baik. | en_US |