dc.description.abstract | Perkara perdata selalu dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan salah satu pihak yang
merasa telah dilanggar hak-hak keperdataannya atau kewajiban yang tidak dilaksanakan
oleh pihak lain. Pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke pengadilan
dengan harapan hakim dapat mengembalikan hak atau menghukum pihak yang
dianggap merugikan untuk memenuhi kewajibannya. Di dalam hukum acara perdata,
kepastian akan kebenaran peristiwa yang diajukan di persidangan itu sangat tergantung
kepada pembuktian yang dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan.
Konsekuensinya, kebenaran itu baru dikatakan ada atau tercapai apabila terdapat
kesesuaian antara kesimpulan hakim (hasil proses) dan peristiwa yang telah terjadi.
Apabila yang terjadi justru sebaliknya, kebenaran tidak akan tercapai. Salah satu
peristiwa hukum yang menarik untuk ditelaah lebih mendalam yaitu dalam kasus yang
diputus Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 102/Pdt.G/2012/PN.Ska tentang perjanjian
jual beli tanah. Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini adalah yaitu Pertama,
mengenai syarat sahnya perjanjian jual beli tanah; Kedua, berpindahnya hak
kepemilikan atas tanah apabila terjadi transaksi jual beli tanah; dan Ketiga, kesesuaian
antara dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor
102/Pdt.G/2012/PN.Ska dengan fakta-fakta dalam persidangan.
Tujuan penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua), yaitu Tujuan Umum yang terdiri
dari Pertama, guna memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam meperoleh
gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; Kedua, sebagai wahana
aplikasi ilmu pengetahuan, khususnya disiplin ilmu hukum yang didapat selama
perkuliahan dengan realita yang ada di masyarakat; Ketiga, Memberikan informasi dan
untuk mengembangkan pikiran yang berguna bagi kalangan umum dan mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Jember dan Tujuan Khusus terdiri dari Pertama, untuk
mengetahui dan memahami syarat sahnya perjanjian jual beli tanah; Kedua, Untuk
mengetahui dan memahami berpindahnya hak kepemilikan atas tanah ketika terjadi
transaksi jual beli tanah; Ketiga, Untuk mengetahui dan memahami keseuaian antara
dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 102/Pdt.G/2012/PN.Ska
dengan fakta-fakta dalam persidangan.
Tipe penelitian yang digunakan ialah Yuridis Normatif (Legal Research) dengan
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Satatute Approach) terhadap
Putusan Nomor 102/Pdt.G/2012/PN.Ska. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini terdiri dari Bahan Hukum Primer dan Sekunder. Analisa Bahan
Hukum yang digunakan ialah dengan menggunakan metode analisa bahan hukum
deduktif. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik
tentang asas, teori, konsep dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yakni
mencakup Pengertian Perjanjian, Syarat Sahnya Perjanjian, dan Pembatalan Perjanjian;
Pengertian Jual Beli, Lahirnya Perjanjian Jual Beli, Kewajiban Penjual dan Pembeli
dalam Perjanjian Jual Beli dan Risiko dalam Perjanjian Jual Beli; Pengertian Hak
Penguasaan Atas Tanah, Macam-Macam Hak Penguasaan Atas Tanah dan Peralihan
Hak Atas Tanah.
Kesimpulan dari skripsi ini yaitu Pertama, bahwa perjanjian jual beli tanah yang
dilakukan oleh para pihak tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian jual beli tanah baik
berdasarkan sahnya perjanjian secara umum pada pasal 1320 KUHPerdata maupun
sahnya transaksi jual beli tanah menurut Hukum Adat; Kedua, bahwa objek jual beli
tanah yang dilakukan oleh para pihak tidak pernah beralih karena dalam perjanjian
tersebut tidak memenuhi unsur penting dalam perjanjian jual beli tanah, yaitu
penyerahan nyata dan penyerahan yuridis; Ketiga, bahwa dasar pertimbangan hakim
dalam memutus perkara pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor
102/Pdt.G/2012 telah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Saran dari penulis yaitu Pertama, bagi para penjual dan pembeli yang akan
melaksanakan perjanjian jual beli tanah harus lebih memahami unsur penting dalam
syarat sahnya jual beli tanah. Dimana dalam transaksi jual beli tanah harus dilakukan
dihadapan PPAT untuk mendapatkan pembuktian yang mempunyai kekuatan hukum
sempurna; Kedua, Perlu diadakannya penyuluhan oleh Badan Pertanahan kepada
masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah bagi pemegang hak atas tanah
tersebut, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum
kepada pemegang hak atas tanah. Dengan alat bukti yang dihasilkan pada proses akhir
pendaftaran berupa buku tanah dan sertipikat tanah yang terdiri salinan buku tanah dan
surat ukur. | en_US |