Show simple item record

dc.contributor.authorCHRISTINA AYU YOGYASARI
dc.date.accessioned2015-04-02T13:51:49Z
dc.date.available2015-04-02T13:51:49Z
dc.date.issued2015-04-02
dc.identifier.nimNIM110710101089
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62166
dc.description.abstractPerkara perdata selalu dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan salah satu pihak yang merasa telah dilanggar hak-hak keperdataannya atau kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh pihak lain. Pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke pengadilan dengan harapan hakim dapat mengembalikan hak atau menghukum pihak yang dianggap merugikan untuk memenuhi kewajibannya. Di dalam hukum acara perdata, kepastian akan kebenaran peristiwa yang diajukan di persidangan itu sangat tergantung kepada pembuktian yang dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan. Konsekuensinya, kebenaran itu baru dikatakan ada atau tercapai apabila terdapat kesesuaian antara kesimpulan hakim (hasil proses) dan peristiwa yang telah terjadi. Apabila yang terjadi justru sebaliknya, kebenaran tidak akan tercapai. Salah satu peristiwa hukum yang menarik untuk ditelaah lebih mendalam yaitu dalam kasus yang diputus Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 102/Pdt.G/2012/PN.Ska tentang perjanjian jual beli tanah. Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini adalah yaitu Pertama, mengenai syarat sahnya perjanjian jual beli tanah; Kedua, berpindahnya hak kepemilikan atas tanah apabila terjadi transaksi jual beli tanah; dan Ketiga, kesesuaian antara dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 102/Pdt.G/2012/PN.Ska dengan fakta-fakta dalam persidangan. Tujuan penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua), yaitu Tujuan Umum yang terdiri dari Pertama, guna memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam meperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; Kedua, sebagai wahana aplikasi ilmu pengetahuan, khususnya disiplin ilmu hukum yang didapat selama perkuliahan dengan realita yang ada di masyarakat; Ketiga, Memberikan informasi dan untuk mengembangkan pikiran yang berguna bagi kalangan umum dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan Tujuan Khusus terdiri dari Pertama, untuk mengetahui dan memahami syarat sahnya perjanjian jual beli tanah; Kedua, Untuk mengetahui dan memahami berpindahnya hak kepemilikan atas tanah ketika terjadi transaksi jual beli tanah; Ketiga, Untuk mengetahui dan memahami keseuaian antara dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 102/Pdt.G/2012/PN.Ska dengan fakta-fakta dalam persidangan. Tipe penelitian yang digunakan ialah Yuridis Normatif (Legal Research) dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Satatute Approach) terhadap Putusan Nomor 102/Pdt.G/2012/PN.Ska. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini terdiri dari Bahan Hukum Primer dan Sekunder. Analisa Bahan Hukum yang digunakan ialah dengan menggunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang asas, teori, konsep dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yakni mencakup Pengertian Perjanjian, Syarat Sahnya Perjanjian, dan Pembatalan Perjanjian; Pengertian Jual Beli, Lahirnya Perjanjian Jual Beli, Kewajiban Penjual dan Pembeli dalam Perjanjian Jual Beli dan Risiko dalam Perjanjian Jual Beli; Pengertian Hak Penguasaan Atas Tanah, Macam-Macam Hak Penguasaan Atas Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah. Kesimpulan dari skripsi ini yaitu Pertama, bahwa perjanjian jual beli tanah yang dilakukan oleh para pihak tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian jual beli tanah baik berdasarkan sahnya perjanjian secara umum pada pasal 1320 KUHPerdata maupun sahnya transaksi jual beli tanah menurut Hukum Adat; Kedua, bahwa objek jual beli tanah yang dilakukan oleh para pihak tidak pernah beralih karena dalam perjanjian tersebut tidak memenuhi unsur penting dalam perjanjian jual beli tanah, yaitu penyerahan nyata dan penyerahan yuridis; Ketiga, bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 102/Pdt.G/2012 telah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Saran dari penulis yaitu Pertama, bagi para penjual dan pembeli yang akan melaksanakan perjanjian jual beli tanah harus lebih memahami unsur penting dalam syarat sahnya jual beli tanah. Dimana dalam transaksi jual beli tanah harus dilakukan dihadapan PPAT untuk mendapatkan pembuktian yang mempunyai kekuatan hukum sempurna; Kedua, Perlu diadakannya penyuluhan oleh Badan Pertanahan kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah bagi pemegang hak atas tanah tersebut, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Dengan alat bukti yang dihasilkan pada proses akhir pendaftaran berupa buku tanah dan sertipikat tanah yang terdiri salinan buku tanah dan surat ukur.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110710101089;
dc.subjectPENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT PENGINGKARAN ADANYA TRANSAKSI JUAL BELI TANAH OLEH PENJUALen_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT PENGINGKARAN ADANYA TRANSAKSI JUAL BELI TANAH OLEH PENJUAL (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 102/Pdt.G/2012/PN.Ska)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record