WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LEASING KENDARAAN BERMOTOR
Abstract
Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatar belakangi oleh seiring dengan
perkembangan pembangunan dalam bidang perekonomian banyak bermunculan
berbagai macam bentuk dan usaha yang dikembangkan oleh pelaku usaha dalam
membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan suatu barang salah
satunya adalah lembaga pembiayaan dalam bentuk leasing. Fasilitas yang
diberikan oleh perusahaan leasing sebagai perusahaan pembiayaan sangat
meringankan konsumen atau pasar yang kekurangan modal untuk membeli alat
pendukung usaha. Pada prakteknya, walaupun secara aktual pembeli telah
terbantu dengan adanya perusahaan pembiayaan, namun sering kali pihak pembeli
tidak menunjukkan itikad baik dengan melunasi biaya angsuran yang timbul dari
pembelian sepeda motor dan hal tersebut dalam prakteknya tidak terhindarkan
juga akan timbul wanprestasi yang dilakukan lessee, sehingga menyebabkan
kerugian bagi perusahaan pembiayaan karena membuat modal tidak kembali.
Permasalahan dalam skripsi ini, yaitu : (i) kesesuaian perjanjian leasing
kendaraan bermotor dengan prinsip-prinsip dalam hukum perjanjian; (ii) akibat
hukum yang ditimbulkan dengan adanya wanprestasi dalam perjanjian leasing
kendaraan bermotor; (iii) bentuk penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian
leasing kendaraan bermotor.
Penulisan skripsi ini bertujuan; Mengetahui dan menganalisa penerapan
prinsip-prinsip hukum perjanjian dalam perjanjian leasing kendaraan
bermotor; Mengetahui dan menganalisa akibat hukum yang ditimbulkan apabila
terjadi wanprestasi dalam perjanjian leasing kendaran bermotor; Mengetahui dan
menganalisa proses penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pelaksanaan
perjanjian leasing kendaraan bermotor.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridisnormatif
(legal research) dengan pendekatan masalah melalui pendekatan
undang-undang (statue approach), dan pendekatan konseptual (conseptual
approach), dengan bahan hukum primer dan bahan huum sekunder, serta bahan
non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan pertama, bahwa penerapan prinsip
konsensual dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor belum sepenuhnya
diterapkan, karena dalam perjanjian leasing masih menunjukkan adanya
penyalahgunaan keadaan dalam penentuan klausula perjanjian dimana pihak yang
lain tidak dapat menyatakan keberatan atas klausul yang ditawarkan oleh pihak
lain. Kedua, wanprestasi dalam perjanjian leasing yang seringkali disebabkan
karena kelalaian dari pihak lessee, maka sesuai dengan ketentuan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, maka akan membawa akibat hukum berupa
berupa pembayaran ganti rugi, pembatalan perjanjian dan penarikan objek leasing.
Hal-hal tersebut dapat dikenakan kepada lessee apabila sebelumnya lessor
memberikan pemberitahuan yang berfungsi sebagai peringatan tertulis kepada
lessee, yaitu agar memenuhi hutangnya seketika atau dalam tenggang waktu yang
ditetapkan oleh lessor. Wanprestasi karena lessee terlambat memenuhi
kewajibannya dapat dikenai denda sebagai ganti rugi oleh lessor. Ketiga, bentuk
xii
13
penyelesaian peselisihan yang ditimbulkan akibat wanprestasi dapat dilakukan
dengan damai, jalur hukum atau pengadilan dan arbitrase. Bentuk penyelesaian
yang dipilih oleh para pihak sebagaimana telah dincantumkan dalam perjanjian
leasing
Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa wanprestasi yang dilakukan
akibat kelalaian lessee akan membawa akibat hukum berupa berupa pembayaran
ganti rugi, pembatalan perjanjian dan penarikan objek leasing. Terkait hal
perjanjian dibatalkan, maka membawa konsekuensi bagi lessee kehilangan uang
angsuran yang telah dibayar sebelumnya, kehilangan uang muka yang telah
disetorkannya di awal terjadinya perjanjian, penarikan kembali kendaraan dan
membayar ganti kerugian berupa nilai penyusutan yang ditetapkan dari kendaraan
sejak tanggal kelalaian serta setiap jumlah lain yang pada saat itu jatuh tempo
berdasarkan perjanjian leasing tersebut, ditambah biaya keterlambatan atas setiap
pembayaran yang pada saai itu tertunggak sampai tanggal pembayaran. Saran dari
skripsi ini adalah sebelum memberikan persetujuan permohonan pembiayaan
haruslah dilakukan analisa yang cermat terhadap karakter dan kemampuan
membayar angsuran serta pekerjaan dari calon lessee untuk menghindari
timbulnya masalah dalam pelaksanaan perjanjian leasing.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]