PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK BERDASARKAN DAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
Berlakunya hukum acara pidana nasional sudah barang tentu akan banyak
timbul perubahan penting, tidak hanya dalam praktik peradilan pidana, melainkan
juga dalam perkembangan ilmu pengetahuan hukum acara pidana di Indonesia.
Dalam hukum acara pidana mengatur bahwa dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa
Penuntut Umum harus dilampirkan dalam surat yang berbentuk surat dakwaan
dan didalamnya terdapat perumusan dari tindak pidana yang
didakwakan.Sebagaimana yang di atur dalam KUHAP pada pasal 182 ayat 4 yaitu
musyawarah tersebut pada ayat
Permasalahan pada skripsi ini pertama, apakah formulasi dakwaan Jaksa
Penuntut Umum terhadap perbuatan terdakwa sudah memenuhi syarat dakwaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggung jawabkan, maka metode penulisan dalam penulisan skripsi
ini yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan
xii
undang-undang dan pendekatan konseptual. Serta sumber bahan hukum yang
digunakan yaitu sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder,
dan sumber bahan hukum non hukum.
Kesimpulan :pertama, Formulasi dakwaan yang disusun oleh Jaksa
Penuntut Umum sudah sesuai dengan syarat surat dakwaan yang diatur pada pasal
143 ayat
Saran dari penulisan ini yaitu Surat dakwaan yang dibuat secara cermat,
jelas, dan lengkap akan memudahkan hakim dalam mengarahkan jalannya
persidangan. Selain itu, akan menghindarkan dari tindakan hakim untuk
menjatuhkan putusan terhadap terdakwa diluar dari apa yang didakwakan
terhadap terdakwa.Jika berdasarkan uraian surat dakwaan tersebut dinyatakan
tidak terbukti bersalah maka kasus tersebut seharusnya selesai. Hakim tidak boleh
memeriksa diluar dari surat dakwaan selama syarat-syarat surat dakwaan tersebut
terpenuhi. Pemeriksaan perkara yang secara utuh didasarkan pada surat dakwaan
tidak akan merugikan terdakwa karena haknya untuk melakukan pembelaan dapat
dilakukan secara utuh dan jelas berdasarkan apa yang didakwakan kepadanya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]