Show simple item record

dc.contributor.authorANDRIAN MARAHARLIS
dc.date.accessioned2015-04-02T13:18:21Z
dc.date.available2015-04-02T13:18:21Z
dc.date.issued2015-04-02
dc.identifier.nimNIM070710101069
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62159
dc.description.abstractKegiatan pinjam-meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan bermasyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Bukan hal yang asing pula, hampir semua masyarakat telah menjadikan kegiatan pinjam-meminjam uang sebagai sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam proses perekonomiannya dan suatu tujuan untuk meningkatkan taraf kehidupannya. Dari hal tersebut muncul sosok pihak pemberi pinjaman yang mempunyai kelebuhan uang untuk bersedia memberikan pinjaman uang kepada yang memerlukan. Sebaliknya pula, pihak peminjam yang berdasar atas keperluan dan tujuan tertentunya melakukan peminjaman uang terhadap pemberi pinjaman tersebut. Secara umum dapat dikatakan bahwa pihak peminjam melakukan peminjaman uang kepada pihak pemberi pinjaman untuk membiayai kebutuhan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari atau untuk memenuhi keperluan dana guna pembiayaan kegiatan usahanya. Dengan demikian, kegiatan pinjam-meminjam uang sudah merupakan bagian dari kehidupan masyarakat saat ini. Hal tersebut menjadi faktor penyebab mudahnya seseorang menjaminkan harta bendanya seperti kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat dan surat hak milik seperti akta tanah dan lain-lain. Pengaruh membuka lapangan bisnis, harga barang yang meningkat, kebutuhan yang semakin mendesak dan segala upaya pemenuhan kesejahteraan memberikan peluang muncul koperasi-koperasi bertajuk koperasi simpan pinjam ataupun bank-bank swasta mencakup kalangan bawah sampai atas seperti bank perkreditan rakyat yang turut menunjang hal-hal tersebut. Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 2 (dua) permasalahan yaitu Bagaimana cara pengikatan fidusia bagi debitur dan pihak bank pada pinjaman kecil yang merupakan perjanjian kredit bukan pengakuan hutang? dan yang kedua Bagaimana Upaya Penyelesaian Apabila Terjadi Kredit Macet Pada Perjanjian kredit dengan Jaminan Fidusia? Tujuan Penulisan di dalam skripsi ini adalah Agar didalam penulisan skripsi ini dapat memperoleh sasaran yang dikehendaki dan sesuai dengan tujuan yang dikehendaki, sehingga memiliki tujuan umum dan tujuan khusus yang ditetapkan dalam penulisan skripsi sebagai berikut: Tujuan Umum: Merupakan tujuan yang bersifat akademis yaitu untuk memenuhi dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan guna memperoleh gelar sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember.; Sebagai sumbangan pemikiran yang berguna bagi semua pihak yang memerlukan serta dapat menambah pengetahuan kita semua khususnya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan Khusus : Untuk mengetahui dan memahami tentang cara pengikatan fidusia bagi debitur dan pihak bank pada pinjaman kecil yang merupakan perjanjian kredit bukan pengakuan hutang.: Untuk mengetahui dan Memahami Upaya Penyelesaian Apabila Terjadi Kredit Macet Pada Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia. xii Metodologi merupakan cara kerja bagaimana menemukan atau memperoleh atau menjalankan suatu kegiatan untuk memperoleh hasil yang konkrit. Penggunaan metode dalam melakukan suatu penelitian merupakan ciri khas dari ilmu untuk mendapatkan suatu kebenaran hukum penggunaan metode dalam penulisan suatu karya ilmiah dapat digunakan untuk menggali, mengolah dan merumuskan bahan – bahan hukum yang diperoleh sehingga mendapatkan kesimpulan sesuai dengan kebenaran ilmiah untuk menjawab isu yang dihadapi. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti UndangUndang, Peraturan-Peraturan dan literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Sumber Data yang digunakan meliputi Sumber Hukum Primer, Sumber Hukum Sekunder Dan Sumber Non Hukum. Pembahasan berisi mengenai pembahasan atau jawaban dari rumusan masalah yang ada dalam penulisan skripsi ini Debitur di BPR Dhanaartha Ambulu mengajukan kredit sebagai tambahan modal usaha atau modal pertanian. Apabila pengajuan kredit oleh debitur disetujui maka Para pihak yaitu Debitur dan perwakilan bank akan membuat perjanjian yang dilakukan dihadapan notaris yang biasa disebut dengan perjanjian kredit notariil. Perjanjian kredit merupakan perjanjian konsensuil antara debitur dan kreditur (dalam hal ini Bank) yang melahirkan hutang piutang. Dimana Debitur mempunyai kewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh Kreditur dengan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak. Sedangkan Akta Pengakuan Hutang adalah suatu akta yang berisi pengakuan hutang sepihak, dimana Debitur mengakui bahwa dirinya mempunyai kewajiban membayar kepada Kreditur sejumlah uang dengan jumlah yang pasti (tetap). Perjanjian kredit mencatumkan tentang Jaminan Fidusia yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur sehingga apabila Debitur tidak mampu melunasi maka Agunan tersebut dapat disita oleh Pihak Kreditur, Fidusia yang dilakukan oleh para pihak merupakan Fidusia bawah tangan karena perjanjian tersebut tidak didaftarkan oleh pihak notaris kepada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat; Penyelesaian kredit macet diluar Pengadilan (Non-Litigasi) lebih diutamakan dibandingkan penyelesaian melalui Pengadilan (Litigasi).Penyelesaian Piutang Macet atau Kredit Macet di luar Pengadilan dapat ditempuh dengan menggunakan 7 (tujuh) cara. Penyelesaian kredit macet di Perusahaan Pembiayaan Konsumen dengan jaminan fidusia yang dilakukan di luar Pengadilan dengan menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa memiliki landasan hukum yang kuat sejak diterbitkannya Undang-undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah hendaknya barang jaminan yang berupa kendaraan bermotor didaftarkan ke Kantor Pencatatan Fidusia agar jika terjadi wanprestasi kreditur dapat melakukan sita barang jaminan sesuai dengan prosedur yang belaku. Apabila terjadi sengketa sebaiknya kreditur dan debitur menempuh cara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101069;
dc.subjectPELAKSANAAN PEMBEBANAN FIDUSIA PADA PT. BPR DHANAARTHA AMBULU DI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMBEBANAN FIDUSIA PADA PT. BPR DHANAARTHA AMBULU DI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record