KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO DALAM PENANGGULANGAN BENCANA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Kabupaten Situbondo merupakan daerah potensi banjir yang sering terjadi saat
musim penghujan tiba. Kerugian yang terjadi akibat bencana banjir tersebut bukan saja
berupa korban materi, namun juga korban jiwa. Penanggulangan Bencana merupakan
salah satu bagian dari pembangunan nasional yaitu serangkaian kegiatan
penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana.
Selama ini masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan
penanggulangan bencana maupun yang terkait dengan landasan hukumnya. Pangaturan
penanggulangan bencana di Kabupaten Situbondo diatur dalam Peraturan Daerah Nomor
16 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Situbondo. Rumusan masalah meliputi :
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Penanggulangan
Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yaitu serangkaian
kegiatan penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya
bencana. Selama ini masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan
penanggulangan bencana maupun yang terkait dengan landasan hukumnya. Pengaturan
penanggulangan bencana di Kabupaten Situbondo diatur dalam Peraturan Daerah Nomor
xii
16 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Situbondo dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 37
Tahun 2011 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Situbondo. Secara umum kegiatan manajemen bencana dapat dibagi dalam
kedalam tiga kegiatan utama, yaitu :
Saran yang dapat diberikan bahwa, Dengan adanya Badan Penanggulangan
Bencana Daerah di Kabupaten Situbondo diharapkan agar penanganan musibah bencana
di Kabupaten Situbondo dapat lebih cepat teratasi, baik, dan terarah dalam suatu garis
koordinasi, khususnya distribusi bantuan dan penanganan bencana baik secara prefentif
maupun pasca bencana. Menarik untuk diketahui bagaimanakah mekanisme
penanggulangan bencana di daerah khususnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah agar pelakanaannya dapat diberikan secara tepat dan bermanfaat khususnya di
wilayah Kabupaten Situbondo. Bencana bisa terjadi kapan pun dan di mana pun, untuk
itu perlu ada penanggulangan dan pencegahan, agar dampak atau risiko yang
ditimbulkan dari musibah tersebut bisa diminimalisasi. Selain itu, peran pemerintah
daerah dalam penanganan bencana melalui BPBD harus didukung secara keseluruhan
oleh semua elemen masyarakat tanpa terkecuali sehingga dapat berjalan dengan baik
untuk kepentingan bersama khsusunya oleh elemen masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]