dc.description.abstract | Pembangunan ekonomi merupakan bagian dari pembangunan nasional untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang
Dasar 1945. Dalam rangka meneruskan pembangunan yang dilakukan pemerintah
maupun masyarakat, Baik perseorangan maupun badan hukum memerlukan dana besar.
Seiring dengan meningkatnya pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan,
Dimana sebagian besar dana yang diperlukan tersebut diperoleh melalui pinjam meminjam.
Selanjutnya untuk menampung kebutuhan masyarakat, perkembangan ekonomi, dan
perkembangan perkreditan dalam masyarakat Indonesia sekarang ini memerlukan bentukbentuk
jaminan pembiayaan, orang memerlukan kredit dengan jaminan barang bergerak,
namun masih tetap dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari maupun untuk
keperluan usahanya.
Pihak yang meminjamkan uang (kreditor) dalam melepaskan uangnya itu tidak hanya
diikuti oleh rasa percaya, tetapi juga disertai adanya jaminan. Oleh sebab itu, dalam
perbuatan pinjam meminjam uang tersebut jika hanya didasarkan pada rasa percaya, tentu
akan timbul kerugian, khususnya bagi pihak kreditor sebagai pihak yang memberikan /
melepaskan barangnya, apabila nantinya debitor tersebut cidera janji.
Apabila debitor (penerima fidusia) apabila cidera janji, maka kreditor selaku Pemberi
Fidusia dapat langsung melaksanakan eksekusi. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 29
ayat 1 (a) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mana
merupakan pengaturan lebih lanjut dari pasal 15 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia.
Penelitian ini dilakukan di PT. SUMMIT OTO FINANCE GIANYAR BALI.
Permasalahan yang dibahas adalah (1) Apakah pemberian kredit kendaraan bermotor pada
PT. Summit Oto finance Gianyar Bali sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun
1988 dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 ? (2) Apa upaya yang dapat ditempuh
apabila terjadi kredit macet pada perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Jaminan Fidusia
di PT. Summit Oto Finance Gianyar Bali ?.
Tujuan umum penulisan skripsi ini adalah (1) Untuk memenuhi dan melengkapi tugas
sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar sarjana hukum, (2)
Sebagai sarana untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari
perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi masyarakat. Sedangkan tujuan
khususnya adalah (1) untuk mengetahui dan memahami pemberian kredit kendaraan
bermotor di PT. Summit Oto Finance berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun
1988 dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, (2) untuk mengetahui dan memahami
upaya yang dapat ditempuh apabila terjadi kredit macet pada perjanjian pembiayaan
konsumen dengan Jaminan Fidusia di PT. Summit Oto Finance.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu (1) tipe penelitian, dimana
dalam tipe penelitian ini menggunakan yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat,
dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini dan difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah
atau norma-norma dalam hokum positif, (2) Pendekatan Masalah, dalam penulisan skripsi ini
menggunakan metode pendekatan undang-undang (Statute Aprroach) dilakukan dengan
menelaah semua Undang-Undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang
ditangani, dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dilakukan dengan beranjak dari
pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang melalui ilmu hukum, dan dalam
penelitian ini juga menggunakan bahan hukum yaitu : (1) Bahan hukum primer, yang artinya
bahan hukum yang bersifat autoritatif atau mempunyai otoritas, (2) bahan hukum sekunder,
yaitu seluruh informasi tentang hukum yang berlaku atau yang pernah berlaku disuatu negeri,
(3) bahan non hukum, menggunakan jurnal-jurnal non hukum yang mempunyai relevansi
dengan topik penelitian.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini yaitu, (1) Pemberian kredit pada perjanjian
pembiayaan konsumen oleh PT. Summit Oto finance melalui tahapan-tahapan, yang pertama
tahap permohonan, tahap kedua, tahap pengecekan. Setelah tahapan tersebut dilaksanakan,
kedua belah pihak melakukan penandatanganan dan setelah itu PT. Summit Oto Finance
membayar kontan kepada dealer terhadap benda yang dijaminkan oleh debitur, dan untuk
memperoleh bukti kepemilikan debitur harus membayar kembali uang yang dipinjamkan
kepada PT. Summit Oto Finance secara angsuran, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan pasal 1 ayat (6) Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor : 61 Tahun 1988. (2) Upaya yang ditempuh apabila terjadi kredit macet pada
perjanjian pembiayaan konsumen oleh PT. Summit Oto Finance melakukan penagihan dan
mengirim surat peringatan dengan tahap 1, 2, dan 3, apabila dengan surat tersebut debitur
tetap tidak melakukan pembayaran maka kreditur melakukan penarikan kembali barang
jaminan hal ini sesuai dengan Pasal 10 Perjanjian Pembiayaan Konsumen, dan PT. Summit
Oto Finance dalam hal ini memberlakukan Pasal 1131 KUHPerdata, dikarenakan PT. Summit
Oto Finance tidak mendaftarkan jaminan tersebut ke kantor pendaftaran fidusia, oleh karena
itu hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Saran dari penulisan skripsi ini yaitu, 1.1) Hendaknya Kreditur, menerapkan prinsip
kehati-hatian dan melakukan analisa kredit secara cermat, dan dalam upaya penyelesaian
kredit macet hendaknya, kreditur, dalam melakukan pembebanan jaminan fidusia, harus
segera didaftarkan agar segala hak dan kewajiban para pihak dapat terlindungi dengan baik,
1.2) Hendaknya bagi debitor, , membaca dengan sangat teliti, cermat dan dapat memahami isi
dari perjanjian pembiayaan konsumen yang ditawarkannya sebelum dilakukannya
penandatanganan, dan dalam upaya penyelesaian kredit macet hendaknya, sadar diri akan
kelalaiannya yang ia timbulkan. 1.3) Hendaknya bagi pemerintah, lebih menekankan
pengawasan dan pembianaan terhadap lembaga pembiayaan sesuai dengan Pasal 6 Keputusan
Presiden Nomor 61 Tahun 1988, dan dalam upaya penyelesaian kredit macet, hendaknya,
mengatur mengenai biaya pendaftaran, yang mana saat ini pendaftaran kekantor pendaftaran
fidusia memerlukan biaya yang sangat besar. | en_US |