Show simple item record

dc.contributor.authorAHMAD LUDVI
dc.date.accessioned2015-04-02T13:07:44Z
dc.date.available2015-04-02T13:07:44Z
dc.date.issued2015-04-02
dc.identifier.nimNIM100710101218
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62156
dc.description.abstractPembangunan ekonomi merupakan bagian dari pembangunan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945. Dalam rangka meneruskan pembangunan yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat, Baik perseorangan maupun badan hukum memerlukan dana besar. Seiring dengan meningkatnya pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, Dimana sebagian besar dana yang diperlukan tersebut diperoleh melalui pinjam meminjam. Selanjutnya untuk menampung kebutuhan masyarakat, perkembangan ekonomi, dan perkembangan perkreditan dalam masyarakat Indonesia sekarang ini memerlukan bentukbentuk jaminan pembiayaan, orang memerlukan kredit dengan jaminan barang bergerak, namun masih tetap dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari maupun untuk keperluan usahanya. Pihak yang meminjamkan uang (kreditor) dalam melepaskan uangnya itu tidak hanya diikuti oleh rasa percaya, tetapi juga disertai adanya jaminan. Oleh sebab itu, dalam perbuatan pinjam meminjam uang tersebut jika hanya didasarkan pada rasa percaya, tentu akan timbul kerugian, khususnya bagi pihak kreditor sebagai pihak yang memberikan / melepaskan barangnya, apabila nantinya debitor tersebut cidera janji. Apabila debitor (penerima fidusia) apabila cidera janji, maka kreditor selaku Pemberi Fidusia dapat langsung melaksanakan eksekusi. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 29 ayat 1 (a) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mana merupakan pengaturan lebih lanjut dari pasal 15 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penelitian ini dilakukan di PT. SUMMIT OTO FINANCE GIANYAR BALI. Permasalahan yang dibahas adalah (1) Apakah pemberian kredit kendaraan bermotor pada PT. Summit Oto finance Gianyar Bali sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 ? (2) Apa upaya yang dapat ditempuh apabila terjadi kredit macet pada perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Jaminan Fidusia di PT. Summit Oto Finance Gianyar Bali ?. Tujuan umum penulisan skripsi ini adalah (1) Untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar sarjana hukum, (2) Sebagai sarana untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi masyarakat. Sedangkan tujuan khususnya adalah (1) untuk mengetahui dan memahami pemberian kredit kendaraan bermotor di PT. Summit Oto Finance berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, (2) untuk mengetahui dan memahami upaya yang dapat ditempuh apabila terjadi kredit macet pada perjanjian pembiayaan konsumen dengan Jaminan Fidusia di PT. Summit Oto Finance. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu (1) tipe penelitian, dimana dalam tipe penelitian ini menggunakan yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini dan difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hokum positif, (2) Pendekatan Masalah, dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan undang-undang (Statute Aprroach) dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dilakukan dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang melalui ilmu hukum, dan dalam penelitian ini juga menggunakan bahan hukum yaitu : (1) Bahan hukum primer, yang artinya bahan hukum yang bersifat autoritatif atau mempunyai otoritas, (2) bahan hukum sekunder, yaitu seluruh informasi tentang hukum yang berlaku atau yang pernah berlaku disuatu negeri, (3) bahan non hukum, menggunakan jurnal-jurnal non hukum yang mempunyai relevansi dengan topik penelitian. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini yaitu, (1) Pemberian kredit pada perjanjian pembiayaan konsumen oleh PT. Summit Oto finance melalui tahapan-tahapan, yang pertama tahap permohonan, tahap kedua, tahap pengecekan. Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, kedua belah pihak melakukan penandatanganan dan setelah itu PT. Summit Oto Finance membayar kontan kepada dealer terhadap benda yang dijaminkan oleh debitur, dan untuk memperoleh bukti kepemilikan debitur harus membayar kembali uang yang dipinjamkan kepada PT. Summit Oto Finance secara angsuran, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan pasal 1 ayat (6) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 61 Tahun 1988. (2) Upaya yang ditempuh apabila terjadi kredit macet pada perjanjian pembiayaan konsumen oleh PT. Summit Oto Finance melakukan penagihan dan mengirim surat peringatan dengan tahap 1, 2, dan 3, apabila dengan surat tersebut debitur tetap tidak melakukan pembayaran maka kreditur melakukan penarikan kembali barang jaminan hal ini sesuai dengan Pasal 10 Perjanjian Pembiayaan Konsumen, dan PT. Summit Oto Finance dalam hal ini memberlakukan Pasal 1131 KUHPerdata, dikarenakan PT. Summit Oto Finance tidak mendaftarkan jaminan tersebut ke kantor pendaftaran fidusia, oleh karena itu hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Saran dari penulisan skripsi ini yaitu, 1.1) Hendaknya Kreditur, menerapkan prinsip kehati-hatian dan melakukan analisa kredit secara cermat, dan dalam upaya penyelesaian kredit macet hendaknya, kreditur, dalam melakukan pembebanan jaminan fidusia, harus segera didaftarkan agar segala hak dan kewajiban para pihak dapat terlindungi dengan baik, 1.2) Hendaknya bagi debitor, , membaca dengan sangat teliti, cermat dan dapat memahami isi dari perjanjian pembiayaan konsumen yang ditawarkannya sebelum dilakukannya penandatanganan, dan dalam upaya penyelesaian kredit macet hendaknya, sadar diri akan kelalaiannya yang ia timbulkan. 1.3) Hendaknya bagi pemerintah, lebih menekankan pengawasan dan pembianaan terhadap lembaga pembiayaan sesuai dengan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988, dan dalam upaya penyelesaian kredit macet, hendaknya, mengatur mengenai biaya pendaftaran, yang mana saat ini pendaftaran kekantor pendaftaran fidusia memerlukan biaya yang sangat besar.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101218;
dc.subjectPENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI PT. SUMMIT OTO FINANCE GIANYAR BALIen_US
dc.titlePENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI PT. SUMMIT OTO FINANCE GIANYAR BALIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record