• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN MENURUT SISTEM PEMIDANAAN (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO NOMOR 407/PID.B/2009/PN.BDW)

    Thumbnail
    View/Open
    Agung Septian Yulyarsiantoro - 070710101066_1.pdf (238.0Kb)
    Date
    2015-04-02
    Author
    AGUNG SEPTIAN YULYARSIANTORO
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Salah satu bentuk kejahatan sebagaimana penulis kaji dalam hal ini adalah penipuan sebagai bentuk kejahatan terhadap harta kekayaan. Terkait tindak pidana penipuan tersebut, dalam hal ini penulis melakukan kajian atas putusan tindak pidana sebagaimana contoh kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 407/Pid.B/2009/PN.Bdw. Terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif, pertama dengan dakwaan Pasal 378 KUHP dan kedua dengan dakwaan Pasal 372 KUHP. Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Saswiyanto alias Pak Farhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; pertama, apakah dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 407/Pid.B/2009/PN. Bdw mempidana terdakwa penipuan sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dan kedua, apakah penjatuhan pidana dalam Putusan Nomor 407/Pid.B/2009/PN. Bdw terhadap terdakwa penipuan sudah sesuai dengan sistem pemidanaan. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 407/Pid.B/2009/ PN.Bdw dalam mempidana terdakwa penipuan sudah sesuai dikaitkan dengan faktafakta yang terungkap di persidangan melalui pembuktian unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu dakwaan pertama menyangkut tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP). Berdasarkan uraian kasus dan unsur-unsur yang didakwakan berikut pertimbangan hakim tersebut di atas, terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur objektif dan subjektif tindak pidana penipuan. Kedua, Penjatuhan pidana kepada terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 407/Pid.B/ 2009/PN.Bdw tidak sesuai apabila ditinjau berdasarkan sistem pemidanaan karena xii seharusnya hakim menjatuhkan pidana lebih berat kepada terdakwa sebagai residivis yaitu ditambah sepertiga dari masa hukuman. Pemidanaan identik dengan hukuman yang berlaku atas dilanggarnya suatu aturan hukum. Hukuman merupakan perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar Undang Undang Hukum Pidana, dengan tujuan agar terpidana menjadi jera dan tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum serta mencegah orang lain melakukan pelanggaran yang sama Saran yang diberikan bahwa, Hakim dalam menjatuhkan putusan harus cermat dan teliti khususnya menyangkut penjatuhan vonis terhadap tindak pidana penipuan. Hakim adalah pelaksana undang-undang sehingga putusannya harus berdasarkan pada hukum yang normatif yaitu hukum positif, sehingga penerapan ancaman pidana dalam putusan hakim adalah sesuai atas legalitas. Hakim dalam menjatuhkan putusannya selain berdasarkan hukum yang normatif juga berdasarkan rasa keadilan yaitu nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan juga pada hati nurani (keadilan objektif dan subjektif). Seharusnya hakim dalam penjatuhan pidana terhadap residivis harus lebih berat dari pelaku tindak pidana biasa. Hukuman pidana yang diberikan hendaknya memberikan efek jera atau kapok sehingga seseorang dapat belajar dari pengalaman buruknya untuk tidak melakukannnya lagi. Dalam hal ini juga diharapkan dapat memberikan masukan bagi para hakim yang menjatuhkan putusan dalam tindak pidana agar dapat menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya dan berani menjatuhkan pidana yang berat untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana dalam hal ini salah satunya dalam terjadinya pengulangan tindak pidana.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62154
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6321]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository