dc.description.abstract | Pada era globalisasi ini pemerintah masih terus melaksankan
pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 45 alenia
4, yaitu mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Pembangunan
nasional merupakan kegiatan yang berlangsung secara terus menerus dan
berkesinambungan, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik
materil maupun spiritual.
Pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat akan berjalan lancar apabila mendapat dukungan dari
pemerintah dan seluruh potensi masyarakat. Dukungan tersebut dapat berupa
biaya yang memadai, selama ini sumber pembiayaan pembangunan negara
terbesar berasal dari sektor non migas yaitu sektor pajak. Oleh karena itu peranan
sektor pajak tersebut tidak dapat dipisahkan dari kehidupan ekonomi negara.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (konstraprestasi) yang langsung
dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum
(Mardiasmo, 2006:1)
Agar tercapai suatu hasil yang maksimal di dalam system perpajakan
nasional, maka diperlukan adanya dua unsur penting yang tidak dapat dipisahkan
antara satu dengan yang lainnya. Yaitu, peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dan administrasi di bidang perpajakan.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pajak penghasilan yaitu,
Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang No. 36 tahun 2008. Undang-undang pajak penghasilan berlaku
mulai tahun 1983 dan merupakan pengganti undang-undang pajak pendapatan
1994, undang-undang PBDR 1970 (Mardiasmo, 2006:11). Sedangkan
administrasi dibidang perpajakan berperan penting dalam melaksanakan
pemungutan pajak, yang meliputi tugas-tugas pembinaan, pelayanan, pengawasan,
dan penerapan sanksi perpajakan | en_US |