• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PERHITUNGAN, PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN 21 GAJI KARYAWAN TETAP PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) KANTOR WILAYAH II KABUPATEN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    GILANG ARYO AGATHIRA - 110803104064_1.pdf (264.5Kb)
    Date
    2015-03-31
    Author
    GILANG ARYO AGATHIRA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pada era globalisasi ini pemerintah masih terus melaksankan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 45 alenia 4, yaitu mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Pembangunan nasional merupakan kegiatan yang berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materil maupun spiritual. Pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat akan berjalan lancar apabila mendapat dukungan dari pemerintah dan seluruh potensi masyarakat. Dukungan tersebut dapat berupa biaya yang memadai, selama ini sumber pembiayaan pembangunan negara terbesar berasal dari sektor non migas yaitu sektor pajak. Oleh karena itu peranan sektor pajak tersebut tidak dapat dipisahkan dari kehidupan ekonomi negara. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (konstraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2006:1) Agar tercapai suatu hasil yang maksimal di dalam system perpajakan nasional, maka diperlukan adanya dua unsur penting yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Yaitu, peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan administrasi di bidang perpajakan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pajak penghasilan yaitu, Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008. Undang-undang pajak penghasilan berlaku mulai tahun 1983 dan merupakan pengganti undang-undang pajak pendapatan 1994, undang-undang PBDR 1970 (Mardiasmo, 2006:11). Sedangkan administrasi dibidang perpajakan berperan penting dalam melaksanakan pemungutan pajak, yang meliputi tugas-tugas pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi perpajakan
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62111
    Collections
    • DP-Accounting [660]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository