Show simple item record

dc.contributor.authorDina Mei Wahyuningrum
dc.date.accessioned2015-03-27T12:47:59Z
dc.date.available2015-03-27T12:47:59Z
dc.date.issued2015-03-27
dc.identifier.nimNIM092110101068
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62066
dc.description.abstractPernikahan dini atau kawin muda adalah pernikahan yang dilakukan oleh remaja 18 tahun, yang secara fisik, fisiologis dan psikologis belum memiliki kesiapan untuk memikul tanggung jawab perkawinan. Pernikahan dini pada dasarnya berdampak pada segi fisik maupun biologis remaja yaitu terkait dengan adanya konflik yang berujung perceraian, serta keadaan kesehatan reproduksi seperti kanker serviks, infeksi menular sexsual, selain itu juga berdampak pada kematian bayi dan ibu, yang dikarenakan keadaan organ reproduksi yang kurang siap. Salah satu upaya dalam menurunkan usia pernikahan di Kecamatan Sukowono adalah melalui Pendewasaan Usia Perkawinan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Upaya Promosi Kesehatan Pendewasaan Usia Perkawinan Oleh Pusat Informasi Konseling Di Tinjau Dari Teori Preceed-Procede. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan teknik Focus Group Discussion Hasil penelitian yang dilakukan di Kecamatan Sukowono menunjukkan bahwa perilaku pernikahan dini sebagian besar tidak terjadi karena faktor pacaran, KTD, sex bebas dan aborsi, tetapi pernikahan dini terjadi karena adanya budaya yang ix melekat pada masyarakat yaitu orang tua yang menjodohkan anaknya untuk menikah diusia muda. Pengetahuan dan sikap remaja yang melakukan pernikahan dini tentang pendewasaan usia perkawinan masih rendah, karena PIK-R hanya memberikan penyuluhan kepada remaja anggota PIK-R saja. Perencanaan kegiatan PIK-R dalam promosi kesehatan pendewasaan usia perkawinan meliputi penentuan sasaran, isi materi, media yang dipakai, advokasi, dan regulasi. Pelaksanaan kegiatan PIK-R dalam menentukan sasaran masih belum merata, PIK-R melakukan penyuluhan secara kelompok dengan menggunakan media leaflet, poster dan alat peraga yang didalamnya sudah mencakup pokok PUP, sedangkan penyuluhan individu dengan kegiatan konseling. Advokasi PIK-R dilakukan ke lembaga-lembaga terkait, yaitu POLSEK, POLRES, KUA, UPTD dan Kecamatan. Regulasi terkait aturan terbentuknya PIK-R, sebelum menjadi pendidik sebaya dan konselor sebaya harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikat Pendidik Sebaya Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan BPPKB melaksanakan pelatihan dan pembinaan kepada pengurus PIK-R dalam pelaksanaan kegiatan Pusat Informasi Konseling Remaja secara rutin supaya lebih terampil dalam memberikan materi penyuluhan pada remaja. Serta melaksanakan supervisi dan bimbingan teknis secara rutin dalam rangka meningkatkan kinerja petugas lini lapanganen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries092110101068;
dc.subjectUpaya Promosi Kesehatan Pendewasaan Usia Perkawinan Oleh Pusat Informasi Konseling Ditinjau Dari Teori Precede-Proceeden_US
dc.titleUPAYA PROMOSI KESEHATAN PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN OLEH PUSAT INFORMASI KONSELING REMAJA DITINJAU DARI TEORI PRECEDE-PROCEEDen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record