UPAYA PROMOSI KESEHATAN PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN OLEH PUSAT INFORMASI KONSELING REMAJA DITINJAU DARI TEORI PRECEDE-PROCEED
Abstract
Pernikahan dini atau kawin muda adalah pernikahan yang dilakukan oleh
remaja 18 tahun, yang secara fisik, fisiologis dan psikologis belum memiliki kesiapan
untuk memikul tanggung jawab perkawinan. Pernikahan dini pada dasarnya
berdampak pada segi fisik maupun biologis remaja yaitu terkait dengan adanya
konflik yang berujung perceraian, serta keadaan kesehatan reproduksi seperti kanker
serviks, infeksi menular sexsual, selain itu juga berdampak pada kematian bayi dan
ibu, yang dikarenakan keadaan organ reproduksi yang kurang siap. Salah satu upaya
dalam menurunkan usia pernikahan di Kecamatan Sukowono adalah melalui
Pendewasaan Usia Perkawinan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Upaya Promosi Kesehatan
Pendewasaan Usia Perkawinan Oleh Pusat Informasi Konseling Di Tinjau Dari Teori
Preceed-Procede. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan
data dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan teknik Focus Group Discussion
Hasil penelitian yang dilakukan di Kecamatan Sukowono menunjukkan
bahwa perilaku pernikahan dini sebagian besar tidak terjadi karena faktor pacaran,
KTD, sex bebas dan aborsi, tetapi pernikahan dini terjadi karena adanya budaya yang
ix
melekat pada masyarakat yaitu orang tua yang menjodohkan anaknya untuk menikah
diusia muda. Pengetahuan dan sikap remaja yang melakukan pernikahan dini tentang
pendewasaan usia perkawinan masih rendah, karena PIK-R hanya memberikan
penyuluhan kepada remaja anggota PIK-R saja.
Perencanaan kegiatan PIK-R dalam promosi kesehatan pendewasaan usia
perkawinan meliputi penentuan sasaran, isi materi, media yang dipakai, advokasi, dan
regulasi. Pelaksanaan kegiatan PIK-R dalam menentukan sasaran masih belum
merata, PIK-R melakukan penyuluhan secara kelompok dengan menggunakan media
leaflet, poster dan alat peraga yang didalamnya sudah mencakup pokok PUP,
sedangkan penyuluhan individu dengan kegiatan konseling. Advokasi PIK-R
dilakukan ke lembaga-lembaga terkait, yaitu POLSEK, POLRES, KUA, UPTD dan
Kecamatan. Regulasi terkait aturan terbentuknya PIK-R, sebelum menjadi pendidik
sebaya dan konselor sebaya harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk
mendapatkan sertifikat Pendidik Sebaya
Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan BPPKB melaksanakan pelatihan
dan pembinaan kepada pengurus PIK-R dalam pelaksanaan kegiatan Pusat Informasi
Konseling Remaja secara rutin supaya lebih terampil dalam memberikan materi
penyuluhan pada remaja. Serta melaksanakan supervisi dan bimbingan teknis secara
rutin dalam rangka meningkatkan kinerja petugas lini lapangan
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2227]