PEMANFAATAN SOUND LEVEL METER UNTUK MENENTUKAN DISTRIBUSI TINGKAT KEBISINGAN PADA RUANG TUNGGU KANTOR IMIGRASI DAN SAMSAT DI KOTA JEMBER
Abstract
Pemanfaatan Sound Level Meter untuk Menentukan Distribusi Tingkat
Kebisingan pada Ruang Tunggu Kantor Imigrasi dan Samsat di Kota Jember;
Nurul Qomariyah, 101810201046; 2014: 57 halaman; Jurusan Fisika Fakultas
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jember.
Bising didefinisikan sebagai bunyi yang dapat mengganggu pendengaran
serta memiliki frekuensi yang tinggi, salah satu tempat yang terdapat sumber bunyi
yakni pada kantor pelayanan, dimana kantor pelayanan merupakan jasa pelayanan
yang didalamnya terdapat sejumlah orang yang menunggu sehingga timbul sumber
bising yang dapat mengganggu kenyamanan para pengunjung dan para pegawai.
Berdasarkan dampak kebisingan tersebut kami melakukan penelitian pada ruang
tunggu Kantor Imigrasi dan Kantor Samsat Jember untuk mengetahui besar tingkat
bunyi yang dihasilkan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai kebisingan serta kriteria
kebisingan pada ruang tunggu Kantor Imigrasi dan Samsat Jember, pada penelitian
ini nilai yang diperoleh akan dibandingkan dengan standart baku yang telah
ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup No. 48 tahun 1996. Pengukuran ini
diperoleh dengan pengambilan data untuk setiap titik yang sudah ditentukan.
Pengambilan data untuk tingkat kebisingan dilakukan pada tiap-tiap titik yang
sudah ditentukan, yakni titik tengah ruangan, tengah pengunjung serta pinggir dari
ruangan. pengukuran dilakukan selama 1 menit untuk setiap titik dan dilakukan 5 kali
pengulangan, pengambilan data nilai kebisingan dilakukan setiap 1 jam, serta
menghitung jumlah pengunjung yang berada disekitar titik pengukuran selama
pengukuran berlangsung, dan memberikan quisioner untuk melakukan observasi
langsung terhadap obyek yang terpapar kebisingan. Data yang diperoleh digunakan
untuk pembuatan grafik hubungan titik pengukuran dengan taraf intensitas serta
vii
jumlah pengujung, agar mempermudah dalam pembacaan data, serta hasil
pengukuran yang diperoleh akan dibandingkan dengan standart baku yang ditetapkan
oleh PERMENLH No. 48 Tahun 1996.
Berdasarkan hasil penelitian yang kami lakukan nilai kebisingan pada ruang
tunggu Kantor Imigrasi Jember sebesar 68,5 dB dan berada pada NC-65, sedangkan
untuk ruang tunggu Kantor Samsat Jember berada pada NC-60 dengan tingkat
kebisingan sebesar 65,01 dB, hal tersebut diduga karena jumlah pengunjung pada
Kantor Imigrasi lebih banyak dibandingkan dengan Kantor Samsat. Hasil pengukuran
tersebut kedua kantor memiliki nilai kebisingan yang melebihi nilai ambang batas
yang telah ditetapkan oleh PERMENLH No. 48 tahun 1996. Oleh karena itu perlu
dilakukan penanggulangan atau pengurangan tingkat kebisingan dengan memberikan
peredam pada dinding ruang tunggu Kantor Imigrasi ataupun Kantor Samsat Jember.