Show simple item record

dc.contributor.authorRegita Arindya Putri
dc.date.accessioned2015-03-01T02:17:51Z
dc.date.available2015-03-01T02:17:51Z
dc.date.issued2015-03-01
dc.identifier.nimNIM080910101016
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61502
dc.description.abstractSalah satu perubahan peraturan WTO yang dikhawatirkan India adalah peraturan paten farmasi yang termuat dalam Persetujuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Peraturan tentang HKI diadopsi oleh WTO setelah negaranegara maju seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa memberikan tekanan kepada organisasi perdagangan dunia ini untuk membahas isu diluar perdagangan. Akibat ketentuan ini, India menghadapi kesulitan ketika harus mengadopsi persetujuan dibawah kerangka perjanjian WTO tersebut dalam perdagangan farmasi di negaranya. Kesulitan yang dihadapi India utamanya bersumber dari pemberlakuan peraturan di India yang ternyata berujung pada praktek monopoli MNC dan menyebabkan kelangkaan serta tingginya harga farmasi di India. Tindakan MNC telah merugikan rakyat India yang mayoritas tingkat kesehatan serta pendapatannya rendah. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah India memutuskan untuk menghapus peraturan paten farmasi dan mengembangkan sektor farmasi dalam negeri. Tujuannya ialah untuk lebih dapat memberikan jaminan kesehatan kepada rakyatnya, serta memenuhi kebutuhan farmasi dalam negeri secara mandiri. Penghapusan peraturan paten farmasi membuat farmasi di India dapat diproduksi melalui modifikasi ( reverse engineering). Melalui reverse engineering, farmasi di India dapat dibeli dengan harga murah, sehingga relatif dapat dijangkau oleh rakyat. Selain itu, upaya tersebut memberikan hasil positif karena Pemerintah India tidak sekedar dapat memenuhi kebutuhan farmasi dalam negerinya saja, namun juga mampu bersaing dengan farmasi dari negara maju. vii ix Keunggulan India tersebut kembali mendapat tantangan saat WTO mewajibkan negara anggotanya untuk mematuhi peraturan paten farmasi. Namun, karena Pemerintah India tidak ingin sektor farmasinya kembali dikuasai oleh MNC, maka Pemerintah India memutuskan untuk memberlakukan proteksi saat melakukan adaptasi peraturan paten WTO. Pemerintah India membentuk parlemen gabungan yang terdiri dari anggota Majelis Rendah dan Majelis Tinggi untuk mengkaji ulang peraturan HKI. Hasilnya, Pemerintah India memutuskan untuk melakukan proteksi melalui mekanisme pemberlakukan hambatan lisensi dan kualitas. Parlemen India memasukkan kedua hambatan tersebut pada amandemen UU Paten India tahun 2002 dan 2005. Hambatan lisensi diberikan pada industri farmasi yang diberikan hak paten namun mencoba membatasi peredaran dan meningkatkan harga farmasi. Sementara itu, hambatan kualitas adalah pengujian farmasi yang dilakukan pengadilan India. Ketika farmasi yang akan dipatenkan tidak memenuhi kualitas yang disyaratkan, maka Pemerintah India tidak akan memberikan paten.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080910101016;
dc.subjectUPAYA PEMERINTAH INDIA DALAM MENGHADAPI PERATURAN PATEN FARMASI DARI WORLD TRADE ORGANIZATIONen_US
dc.titleUPAYA PEMERINTAH INDIA DALAM MENGHADAPI PERATURAN PATEN FARMASI DARI WORLD TRADE ORGANIZATIONen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record