UPAYA PEMERINTAH INDIA DALAM MENGHADAPI PERATURAN PATEN FARMASI DARI WORLD TRADE ORGANIZATION
Abstract
Salah satu perubahan peraturan WTO yang dikhawatirkan India adalah
peraturan paten farmasi yang termuat dalam Persetujuan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI). Peraturan tentang HKI diadopsi oleh WTO setelah negaranegara
maju
seperti
Amerika
Serikat
dan
Uni
Eropa
memberikan
tekanan
kepada
organisasi
perdagangan
dunia
ini
untuk
membahas
isu
diluar
perdagangan.
Akibat
ketentuan
ini, India menghadapi kesulitan ketika harus mengadopsi persetujuan
dibawah kerangka perjanjian WTO tersebut dalam perdagangan farmasi di
negaranya. Kesulitan yang dihadapi India utamanya bersumber dari pemberlakuan
peraturan di India yang ternyata berujung pada praktek monopoli MNC dan
menyebabkan kelangkaan serta tingginya harga farmasi di India. Tindakan MNC
telah merugikan rakyat India yang mayoritas tingkat kesehatan serta
pendapatannya rendah. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah India
memutuskan untuk menghapus peraturan paten farmasi dan mengembangkan
sektor farmasi dalam negeri. Tujuannya ialah untuk lebih dapat memberikan
jaminan kesehatan kepada rakyatnya, serta memenuhi kebutuhan farmasi dalam
negeri secara mandiri.
Penghapusan peraturan paten farmasi membuat farmasi di India dapat
diproduksi melalui modifikasi (
reverse engineering). Melalui reverse
engineering, farmasi di India dapat dibeli dengan harga murah, sehingga relatif
dapat dijangkau oleh rakyat. Selain itu, upaya tersebut memberikan hasil positif
karena Pemerintah India tidak sekedar dapat memenuhi kebutuhan farmasi dalam
negerinya saja, namun juga mampu bersaing dengan farmasi dari negara maju.
vii
ix
Keunggulan India tersebut kembali mendapat tantangan saat WTO
mewajibkan negara anggotanya untuk mematuhi peraturan paten farmasi. Namun,
karena Pemerintah India tidak ingin sektor farmasinya kembali dikuasai oleh
MNC, maka Pemerintah India memutuskan untuk memberlakukan proteksi saat
melakukan adaptasi peraturan paten WTO. Pemerintah India membentuk
parlemen gabungan yang terdiri dari anggota Majelis Rendah dan Majelis Tinggi
untuk mengkaji ulang peraturan HKI. Hasilnya, Pemerintah India memutuskan
untuk melakukan proteksi melalui mekanisme pemberlakukan hambatan lisensi
dan kualitas. Parlemen India memasukkan kedua hambatan tersebut pada
amandemen UU Paten India tahun 2002 dan 2005. Hambatan lisensi diberikan
pada industri farmasi yang diberikan hak paten namun mencoba membatasi
peredaran dan meningkatkan harga farmasi. Sementara itu, hambatan kualitas
adalah pengujian farmasi yang dilakukan pengadilan India. Ketika farmasi yang
akan dipatenkan tidak memenuhi kualitas yang disyaratkan, maka Pemerintah
India tidak akan memberikan paten.