Show simple item record

dc.contributor.authorYowanda Purwanto
dc.date.accessioned2015-02-28T03:41:30Z
dc.date.available2015-02-28T03:41:30Z
dc.date.issued2015-02-28
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61466
dc.description.abstract“Pelaksanaan Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas Deviden Program Asuransi Beasiswa Berencana pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Jember”, Yowanda Purwanto, 110903101060; 2014: 47 halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politil Universitas Jember. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai judul laporan penulis adalah yang pertama untuk mendapatkan pengalaman kerja secara nyata khususnya di bidang perpajakan dan mengetahui lebih jelas pelaksanaan pemotongan dan penyetoran pajak pada perusahaan asuransi yang ada di jember, khususnya tentang pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas Deviden, dan yang kedua untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan dalam menyelesaikan pendidikan di Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Pembangunan Nasional merupakan kegiatan untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan. Pembangunan nasional akan berjalan lancar apabila mendapatkan dari dukungan dari pemerintah dan potensi masyarakat. Salah satu dukungan tersebut berupa pendanaan, dimana selama ini sumber pendanaan pembangunan terbesar Negara berasal dari sektor non migas yaitu sektor pajak. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Dukungan lain yang juga tidak kalah penting untuk pembangunan nasional yaitu melalui investasi dengan jumlah yang memadai yang pelaksanaannya berdasarkan kemampuan sendiri. Untuk itu adanya perusahaan asuransi sangat berperan penting dalam pembanguan nasional. Di samping melalui investasi, perusahaan asuransi juga dapat memberi sumbangan kepada Negara melalui pembayaran pajak nya. Pembayaran pajak akan meningkat apabila pemegang polis pada perusahaan asuransi meningkat pula. Pemegang polis pada perusahaan asuransi akan mendapatkan bonus berupa deviden. Dari deviden ini dapat dikenai suatu pajak karena deviden merupakan suatu vii penghasilan untuk pemegang polis pada perusahaan asuransi. Deviden merupakan salah satu objek pajak dan masuk dalam pajak penghasilan pasal 4 ayat (2). Dalam penghitungan pajak atas deviden, asuransi jiwa bersama Bumiputera 1912 Jember melakukan penghitungan sendiri pajak yang dikenai terhadap pemegang polisnya (self assessment system). Tarif untuk deviden sebesar 10 % dari nilai obyek pajak (NOP). Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas deviden pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Jember dilakukan pada saat terjadi klaim habis kontrak atau klaim meninggal.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries11090310101060;
dc.subjectPELAKSANAAN PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 4 AYAT (2) ATAS DEVIDEN PROGRAM ASURANSI BEASISWA BERENCANA PADA ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 JEMBERen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 4 AYAT (2) ATAS DEVIDEN PROGRAM ASURANSI BEASISWA BERENCANA PADA ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record