PELAKSANAAN PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 4 AYAT (2) ATAS DEVIDEN PROGRAM ASURANSI BEASISWA BERENCANA PADA ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 JEMBER
Abstract
“Pelaksanaan Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas Deviden
Program Asuransi Beasiswa Berencana pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB)
Bumiputera 1912 Jember”, Yowanda Purwanto, 110903101060; 2014: 47
halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi
Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politil Universitas Jember.
Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai judul laporan penulis adalah yang pertama
untuk mendapatkan pengalaman kerja secara nyata khususnya di bidang
perpajakan dan mengetahui lebih jelas pelaksanaan pemotongan dan penyetoran
pajak pada perusahaan asuransi yang ada di jember, khususnya tentang pajak
penghasilan pasal 4 ayat (2) atas Deviden, dan yang kedua untuk memenuhi salah
satu syarat kelulusan dalam menyelesaikan pendidikan di Program Studi Diploma
III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Pembangunan Nasional merupakan kegiatan untuk mewujudkan suatu masyarakat
yang adil dan makmur. Berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan.
Pembangunan nasional akan berjalan lancar apabila mendapatkan dari dukungan
dari pemerintah dan potensi masyarakat. Salah satu dukungan tersebut berupa
pendanaan, dimana selama ini sumber pendanaan pembangunan terbesar Negara
berasal dari sektor non migas yaitu sektor pajak. Pajak adalah iuran rakyat kepada
kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dipaksakan) dengan tidak
mendapat balas jasa secara langsung. Dukungan lain yang juga tidak kalah
penting untuk pembangunan nasional yaitu melalui investasi dengan jumlah yang
memadai yang pelaksanaannya berdasarkan kemampuan sendiri. Untuk itu adanya
perusahaan asuransi sangat berperan penting dalam pembanguan nasional. Di
samping melalui investasi, perusahaan asuransi juga dapat memberi sumbangan
kepada Negara melalui pembayaran pajak nya. Pembayaran pajak akan meningkat
apabila pemegang polis pada perusahaan asuransi meningkat pula. Pemegang
polis pada perusahaan asuransi akan mendapatkan bonus berupa deviden. Dari
deviden ini dapat dikenai suatu pajak karena deviden merupakan suatu
vii
penghasilan untuk pemegang polis pada perusahaan asuransi. Deviden merupakan
salah satu objek pajak dan masuk dalam pajak penghasilan pasal 4 ayat (2).
Dalam penghitungan pajak atas deviden, asuransi jiwa bersama Bumiputera 1912
Jember melakukan penghitungan sendiri pajak yang dikenai terhadap pemegang
polisnya (self assessment system). Tarif untuk deviden sebesar 10 % dari nilai
obyek pajak (NOP). Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas deviden
pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Jember dilakukan pada saat terjadi
klaim habis kontrak atau klaim meninggal.
Collections
- DP-Taxation [889]