Show simple item record

dc.contributor.authorSela Maulida
dc.date.accessioned2015-02-28T03:38:12Z
dc.date.available2015-02-28T03:38:12Z
dc.date.issued2015-02-28
dc.identifier.nimNIM110903101029
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61465
dc.description.abstractProsedur Pendaftaran, Pendataan, Penetapan Dan Pembayaran Pajak Restoran Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jenber; Sela Mauluda; 110903101029. 2014. 67 Halaman. Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: Pajak Restoran adalah pungutan yang dikenakan terhadap pelayanan yang disediakan restoran termasuk catering, rumah makan, pujasera, kantin berdasarkan peraturan perundang-undangan No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Dalam pemungutan Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Kabupaten Jember yang diterapkan yaitu Self Assessment System. Self Assesment system merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang, Wajib Pajak aktif mulai dari menghitung, vii menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. Pembayaran dilakukan paling lama 30 hari sejak diterbitkannya SPTPD Kesimpulan yang diperoleh penulis dari prosedur pendaftaran, pendataan, penetapan dan pembayaran Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari pungutan pajak daerah tersebut mampu mengembangkan perekonomian dan benarbenar memberi peran untuk mewujudkan ekonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor: 3453/UN25.1.2/SP/2014, Ilmu Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110903101029;
dc.subjectPROSEDUR PENDAFTARAN, PENDATAAN, PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.titleROSEDUR PENDAFTARAN, PENDATAAN, PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [883]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record