ROSEDUR PENDAFTARAN, PENDATAAN, PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Prosedur Pendaftaran, Pendataan, Penetapan Dan Pembayaran Pajak Restoran
Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jenber; Sela Mauluda;
110903101029. 2014. 67 Halaman. Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi:
Pajak Restoran adalah pungutan yang dikenakan terhadap pelayanan yang
disediakan restoran termasuk catering, rumah makan, pujasera, kantin berdasarkan
peraturan perundang-undangan No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 3 Tahun 2011 Tentang
Pajak Daerah. Dalam pemungutan Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Kabupaten
Jember yang diterapkan yaitu Self Assessment System. Self Assesment system
merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak
untuk menentukan besarnya pajak terutang, Wajib Pajak aktif mulai dari menghitung,
vii
menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, Fiskus tidak ikut campur dan
hanya mengawasi. Pembayaran dilakukan paling lama 30 hari sejak diterbitkannya
SPTPD
Kesimpulan yang diperoleh penulis dari prosedur pendaftaran, pendataan,
penetapan dan pembayaran Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari
pungutan pajak daerah tersebut mampu mengembangkan perekonomian dan benarbenar
memberi peran untuk mewujudkan ekonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab.
Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor: 3453/UN25.1.2/SP/2014, Ilmu
Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik, Universitas Jember.
Collections
- DP-Taxation [889]