Show simple item record

dc.contributor.authorRobbi Mawardiansah
dc.date.accessioned2015-02-28T03:34:46Z
dc.date.available2015-02-28T03:34:46Z
dc.date.issued2015-02-28
dc.identifier.nimNIM110903101015
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61464
dc.description.abstractProsedur Penanganan Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Secara Kolektif di Desa Pondok Rejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember; Robbi Mawardiansah, 110903101015; 2014: 71 halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2014 sampai dengan 25 September 2014. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang pajak daerah atas Pembatalan ketetapan PBB-P2 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang Penanganan Pembatalan Ketetapan PBB-P2, dan meneliti bagaimana Prosedur Penanganan Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Secara Kolektif di Desa Pondok Rejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember. Penulis membahas tentang Prosedur Penanganan Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Secara Kolektif di Desa Pondok Rejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember. Dalam permasalahan di desa Pondok Rejo terdapat 18 Wajib Pajak yang mengajukan Pembatalan, hal yang mendasari pemabatalan ini bermacam-macam seperti yang disebutkan di atas. Dari 18 wajib pajak yang mengajukan pembatalan, semua dikabulkan karena memenuhi persyaratan. Pembatalan Ketetapan Pajak adalah suatu masalah yang sering terjadi dikarenakan: 1) SPPT ganda, hal ini terjadi ketika WP balik nama / pembuatan akta baru baru tanpa pelaporan ke fiskus kelurahan / desa. Jadi 1 Objek Pajak dengan 2 nama wp yang berbeda, 2) Masalah yang sering terjadi juga tanah yang telah di wakafkan, yang seharusnya tidak diterbitkan lagi SPPTnya dikarenakan Bukan Objek Pajak lagi, 3) Tanah warisan yang sudah dibagikan tanpa pelaporan, dengan begitu akan muncul SPPT induk dan SPPT anak. vii Pembatalan Ketetapan Pajak secara kolektif adalah Permohonan yang dilakukan WP untuk mengurusi permasalahan yang timbul, dan dilakukan secara bersama-sama melalui kantor desa atau kelurahan. Permohonan pembatalan yang diajukan secara kolektif harus memenuhi persyaratan :1) 1 (satu) permohonan untuk beberapa SPPT tahun pajak yang sama dengan pajak terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah), 2) Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan alasan yang mendukung permohonannya, 3) Permohonan diajukan melalui Kepala Desa / Lurah setempat, 4) Dilampiri asli SPPT yang dimohonkan pembatalan, 5) Diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas. Dalam hal menangani permasalahan Pembatalan Ketetapan PBB-P2 Fiskus Desa harus lebih serius mendata wajib pajak yang mengajukan Pembatalan Pajak, dengan cara lebih berperan aktif melakukan kegiatan survey. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengurangi pengajuan wajib pajak sebelum di laporkan ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.en_US
dc.language.isozhen_US
dc.relation.ispartofseries110903101015;
dc.subjectPROSEDUR PENANGANAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN (PBB-P2) SECARA KOLEKTIF DI DESA PONDOK REJO KECAMATAN TEMPUREJO KABUPATEN JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR PENANGANAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN (PBB-P2) SECARA KOLEKTIF DI DESA PONDOK REJO KECAMATAN TEMPUREJO KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record