PROSEDUR PENANGANAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN (PBB-P2) SECARA KOLEKTIF DI DESA PONDOK REJO KECAMATAN TEMPUREJO KABUPATEN JEMBER
Abstract
Prosedur Penanganan Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Secara Kolektif di Desa Pondok Rejo
Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember; Robbi Mawardiansah, 110903101015;
2014: 71 halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2014
sampai dengan 25 September 2014. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja
Nyata di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui
pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang pajak daerah atas Pembatalan
ketetapan PBB-P2 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang Penanganan
Pembatalan Ketetapan PBB-P2, dan meneliti bagaimana Prosedur Penanganan
Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2)
Secara Kolektif di Desa Pondok Rejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember.
Penulis membahas tentang Prosedur Penanganan Pembatalan Ketetapan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Secara Kolektif di Desa Pondok
Rejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember. Dalam permasalahan di desa Pondok
Rejo terdapat 18 Wajib Pajak yang mengajukan Pembatalan, hal yang mendasari
pemabatalan ini bermacam-macam seperti yang disebutkan di atas. Dari 18 wajib
pajak yang mengajukan pembatalan, semua dikabulkan karena memenuhi
persyaratan.
Pembatalan Ketetapan Pajak adalah suatu masalah yang sering terjadi
dikarenakan: 1) SPPT ganda, hal ini terjadi ketika WP balik nama / pembuatan akta
baru baru tanpa pelaporan ke fiskus kelurahan / desa. Jadi 1 Objek Pajak dengan 2
nama wp yang berbeda, 2) Masalah yang sering terjadi juga tanah yang telah di
wakafkan, yang seharusnya tidak diterbitkan lagi SPPTnya dikarenakan Bukan Objek
Pajak lagi, 3) Tanah warisan yang sudah dibagikan tanpa pelaporan, dengan begitu
akan muncul SPPT induk dan SPPT anak.
vii
Pembatalan Ketetapan Pajak secara kolektif adalah Permohonan yang
dilakukan WP untuk mengurusi permasalahan yang timbul, dan dilakukan secara
bersama-sama melalui kantor desa atau kelurahan. Permohonan pembatalan yang
diajukan secara kolektif harus memenuhi persyaratan :1) 1 (satu) permohonan untuk
beberapa SPPT tahun pajak yang sama dengan pajak terutang untuk setiap SPPT
paling banyak Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah), 2) Diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dengan mengemukakan alasan yang mendukung permohonannya,
3) Permohonan diajukan melalui Kepala Desa / Lurah setempat, 4) Dilampiri asli
SPPT yang dimohonkan pembatalan, 5) Diajukan kepada Bupati melalui Kepala
Dinas.
Dalam hal menangani permasalahan Pembatalan Ketetapan PBB-P2 Fiskus
Desa harus lebih serius mendata wajib pajak yang mengajukan Pembatalan Pajak,
dengan cara lebih berperan aktif melakukan kegiatan survey. Kegiatan tersebut
dilakukan untuk mengurangi pengajuan wajib pajak sebelum di laporkan ke Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.
Collections
- DP-Taxation [889]