PROSEDUR PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PENEBANGAN DAN PEREMPESAN POHON PADA DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN JEMBER
Abstract
Prosedur Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran Dan, Pelaporan Pajak
Penghasilan 23 Atas Jasa Penebangan Dan Perempesan Pohon Pada Dinas
Perindustrian Perdagangan Dan Energi Sumber Daya Mineral; Alfiyani Rahma,
110903101034; 2014: 74 halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan Jurusan
Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2014
sampai dengan 18 September 2014. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja
Nyata di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral
Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan
khususnya tentang pajak penghasilan pasal 23 dan memperoleh gambaran secara
nyata tentang Prosedur, serta pembayaran dan pelaporan pajaknya dilakukan sendiri
oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten
Jember, dan meneliti bagaimana Prosedur perhitungan, pemotongan, penyetoran dan
pelaporan pajak penghasilan atas pajak penghasilan pasal 23 pada Dinas
Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang diharapkan dapat
mengurangi ketergantungan negara kita terhadap hutang luar negeri dan digunakan
untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga untuk kepentingan individu
seperti kepentingan rakyat, pendidikan,kesejahteraan rakyat dan kemakmuran rakyat.
Disamping untuk meningkatkan penerimaan negara, pajak juga bertujuan untuk
menumbuhkan dan membina kesadaran serta tanggung jawab negara, karena pada
dasarnya pembayaran pajak merupakan perwujudan pengabdian dan peran serta
warga negara dalam membiayai keperluan pembangunan nasional. Pajak Penghasilan
( PPh ) pasal 23 mempunyai peranan penting mengingat semakin besar jumlah Pajak
Penghasilan ( PPh ) yang dipungut maka akan semakin besar pula pajak yang
diperoleh dibandingkan dengan pajak lainnya.
Kegiatan yang penulis lakukan pada saat Praktek Kerja Nyata Dinas
Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember
vii
yaitu membantu tugas Administrasi dan Keuangan dikantor dan mempelajari kegiatan
perpajakan yang ada pada kantor DinasPerindustrian, Perdagangan, dan Energi
Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember khususnya tentang Pajak Penghasilan Pasal
23.
Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Dinas
Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember
adalah merupakan salah satu wajib pajak badan yang taat dan tepat waktu dalam
melaksanakan segala kegiatan perpajakan mulai dari penyetoran dan pelaporan PPh
pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh pasal 4
ayat 2. Dan pajak penghasilan yang dikenakan atas Pajak Penghasilan Pasal 23
dilakukan mulai dari perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan sudah
sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
Collections
- DP-Taxation [889]