ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN SECARA BERLANJUT YANG DILAKUKAN TERHADAP ANAK (Putusan Nomor : 96/Pid.Sus/2013/PN.K.Kp) A JURIDICAL ANALYSIS THE CRIME OF INTERCOURSE BY CONTINUALLY COMMITTED AGAINST CHILD (Verdict Number : 96/Pid.Sus/2013/PN.K.Kp)
Abstract
Pada dasarnya anak tidak mampu untuk melindungi dirinya sendiri dari
berbagai macam tindakan yang dapat merusak atau mengganggu mental, fisik dan
sosial anak dalam penghidupan dan kehidupannya, anak membutuhkan orang lain
untuk melindungi dirinya. Pemerintah dalam mengupayakan perlindungan korban
kejahatan terhadap kesusilaan terhadap anak membuat peraturan dalam bentuk
Undang-Undang yaitu KUHP dan yang lebih khusus yaitu Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Putusan Nomor:
96/Pid.Sus/2013/PN.K.Kp, dengan amar putusan terdakwa atas nama Misrani bin
Jumri terbukti melakukan persetubuhan dengan membujuk secara berlanjut terhadap
korbannya yang masih berusin 14 tahun. Perbuatan terdakwa yang yang melakukan
persetubuhan dengan korbannya secara berlanjut yang pertama dilakukan pada bulan
Agustus 2013 dan selanjutnya dilakukan bulan Desember 2013. Putusan Nomor:
96/Pid.Sus/2013/PN.K.Kp, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan denda terhadap terdakwa sebesar
Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah apakah dakwaan
Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana
persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 81
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
permasalahan kedua adalah apakah dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor:
96/Pid.Sus/2013/PN.K.Kp yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut telah sesuai
dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
Tujuan penulisan dari penelitian skripsi ini adalah yang pertama untuk
menganalisis dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa
melakukan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut sudah sesuai
dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
xii
Perlindungan Anak dan tujuan yang kedua untuk menganalisis dasar pertimbangan
hakim dalam Putusan Nomor: 96/Pid.Sus/2013/PN.K.Kp yang menyatakan terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan yang dilakukan secara
berlanjut telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
Metode penulisan yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah
tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research), dengan pendekatan masalah
menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach). Sedangkan sumbersumber
penelitian yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan-bahan
hukum sekunder.
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan maka dapat diperoleh kesimpulan
pertama, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan unsur Pasal 81 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal
64 ayat (1) KUHP, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum kurang cermat dalam
menuliskan formulasi pasal yang didakwakan, seharusnya mencantumkan Pasal 81
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang
berisi norma larangan atau yang dilarang. Kesimpulan yana kedua, dasar
pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 96/Pid.Sus/2013/PN.K.Kp sesuai dengan
fakta yang terungkap dipersidangan, tetapi hakim kurang teliti dalam menentukan
unsur membujuk, tipu muslihat dan serangkaian kebohongan yang berkesuaian
dengan fakta yang terungkap dipersidangan.
Sedangkan saran yang diberikan oleh penulis adalah agar Jaksa Penuntut
Umum lebih cermat dalam mencantumkan formulasi pasal 81 ayat (1) UndangUndang
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan.
Hakim harus benar-benar teliti untuk menentukan unsur pasal yang berkesusaian
dengan fakta yang terungkap dipersidangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]