TINDAK PIDANA MATINYA ORANG LAIN KARENA KEALPAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (PUTUSAN NOMOR : 76/PID.B/2011/PN.MKW
Abstract
Asas lex specialis derogate lex generalis merupakan asas hukum yang
harus dipegang teguh oleh semua aparat penegak hukum karena asas ini berkaitan
dengan penerapan hukum. Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor:
76/Pid.B/2011/PN.MKW penuntut umum mendakwa perbuatan terdakwa dengan
dakwaan tunggal pasal 359 KUHP, padahal perbuatan terdakwa termasuk dalam
tindak pidana khusus yaitu tindak pidana matinya orang lain karena kealpaan
dalam mengemudikan kendaran bermotor, sehingga terkait dengan hal tersebut,
putusan dalam perkara nomor : 76/Pid.B/2011/PN.MKW tidak mencerminkan
kesesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Inilah yang
menjadi alasan penulis tertarik untuk mengangkat putusan ini menjadi sebagai
karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “Tindak Pidana Matinya
Orang Lain Karena Kealpaan Yang Dilakukan Oleh Anak (Putusan Nomor :
76/Pid.B/2011/PN.MKW).”
Permasalahan yang penulis angkat adalah yang pertama apakah penuntut
umum dalam mendakwa perbuatan terdakwa pada Putusan Nomor:
76/Pid.B/2011/PN.MKW, sudah sesuai dengan penerapan asas lex spesialis
derogate lex generalis, dan yang kedua, apakah putusan dalam perkara nomor:
76/Pid.B/2011/PN.MKW sudah sesuai dengan fakta di persidangan.
Tujuan dari penulisan penelitian skripsi ini adalah: pertama untuk
mengetahui dan menganalisis penuntut umum dalam mendakwa perbuatan
terdakwa pada Putusan Nomor: 76/Pid.B/2011/PN.MKW, sudah sesuai dengan
penerapan asas lex spesialis derogate lex generalis, dan yang kedua untuk
mengetahui dan menganalisis putusan dalam perkara nomor:
76/Pid.B/2011/PN.MKW sudah sesuai dengan fakta di persidangan.
Metode penulisan yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini
adalah tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research), dengan pendekatan
masalah menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan
pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), sedangkan sumber-sumber
penelitian yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum
sekunder.
Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka
dapat diperoleh kesimpulan : Pertama Penuntut umum yang kurang hati-hati serta
mengabaikan asas lex specialis derogate lex generalis dalam menyusun dakwaan
dapat mengakibatkan dakwaan yang telah dibuat penuntut umum tersebut tidak
tepat karena tidak sesuai dengan asas lex specialis derogate lex generalis
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP. Kesimpulan kedua
adalah Putusan nomor: 76/Pid.B/2011/PN.MKW, Hakim seharusnya menyatakan
bahwa dakwaan tidak dapat diterima karena dakwaan penuntut umum salah terkait
pasal yang didakwaan tidak relevan dengan fakta materiel yang dilakukan oleh
terdakwa. Sedangkan saran yang diberikan penulis: Pertama Penuntut umum
dalam membuat surat dakwaan haruslah lebih teliti dan jeli sehingga asas lex
specialis derogate lex generalis tidak terabaikan karena surat dakwaan merupakan
dasar dari pemeriksaan perkara di persidangan, apabila surat dakwaan tersebut
telah salah berarti segala yang ada dalam putusan tersebut menjadi salah. Saran
yang kedua adalah Hakim dalam menjatuhkan putusan harus memperhatikan
aturan-aturan hukum lain seperti halnya asas lex specialis derogate lex generalis
dalam Pasal 63 ayat (2) KUHAP yang berkaitan dengan penerapan hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]