Show simple item record

dc.contributor.authorRIZKA ANUGERAHI MARTA
dc.date.accessioned2015-02-27T07:17:50Z
dc.date.available2015-02-27T07:17:50Z
dc.date.issued2015-02-27
dc.identifier.nimNIM100710101178
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61436
dc.description.abstractMasalah warisan merupakan masalah yang sensitif. Hal tersebut terkait dengan sifat harta waris yang bersifat duniawi, dimana jika pembagiannya dirasa tidak adil akan mengakibatkan sengketa antara para pihak yang merasa lebih berhak atau lebih banyak menerima harta warisan. Pembagian harta warisan pada dasarnya dapat dilakukan dengan suasana musyawarah dan sepakat antar anggota keluarga, namun adakalanya dapat menimbulkan perpecahan antar anggota keluarga. Apabila dalam suasana musyawarah tidak tercapai kesepakatan, pihak tertentu dalam keluarga tersebut biasanya akan menuntut pihak yang lain dalam suatu lembaga peradilan. Demikian halnya dengan contoh kasus yang dikaji dalam penulisan skripsi ini, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 481/K/Ag/2013 yang telah diputus pada tanggal 4 Oktober 2013 terkait masalah sengketa waris dalam sebuah keluarga. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : Bab 2 Tinjauan Pustaka, yang menguraikan secara sistematis tentang teori dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan dalam penulisan skripsi ini, meliputi Hukum waris Islam yang terdiri dari pengertian pewaris, harta waris dan ahli waris, dasar hukum waris Islam, serta penggolongan ahli waris. Kedua, Putusan Pengadilan, yang meliputi pengertian putusan pengadilan, dasar hukum, macam-macam putusan pengadilan dan kewenangan Pengadilan Agama dalam sengketa waris. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Menurut ketentuan hukum Islam kepada cucu tidak diberikan bagian waris karena terhalang oleh bagian waris yang jatuh kepada anak kandung. Terkait kasus yang dikaji bahwa bagian waris cucu adalah sah, karena sebelumnya sudah diturunkan dari orang tua ke anak dan turun ke anak lagi Asyari. Anak ketiga yaitu Suarif dikaruniai 2 Saran yang dapat diberikan bahwa: Kepada pihak keluarga pada khususnya, hendaknya jika terjadi perselisihan atau sengketa waris dalam keluarga, dapat dilakukan dengan musyawarah diantara ahli waris di dalam keluarganya. Bilamana terjadi perbedaan pendapat karena dalam keluarga maka dapat dilakukan musyawarah atau dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi misalnya. Apabila usaha tersebut tidak mendatangkan hasil maka perselisihan pembagian harta warisan dapat diselesaikan melalui jalur hukum yaitu ke pengadilan sebagai langkah terakhir penyelesaian sengketa waris. Kepada masyarakat pada umumnya, masalah warisan merupakan masalah yang sensitif dalam masyarakat karena rentan terhadap masalah sengketa jika tidak dijalankan dengan baik, sehingga dapat menyebabkan perpecahan dalam suatu keluarga. Harta waris apapun bentuknya, berapapun jumlahnya, berapapun luas dan lebarnya, merupakan harta peninggalan dari seorang pewaris yang diamanahkan kepada ahli warisnya, agar dikelola dengan baik. Pada hakikatnya, semua harta itu adalah milik Allah, manusia hanya punya hak untuk menjaga, mengelola dan memanfaatkannya di jalan yang benar, karena semua itu kelak akan kembali pada Allah. Selain itu, kita harus mengutamakan kerukunan dan persatuan dalam keluarga khususnya yang berkenaan dengan masalah waris, agar supaya tidak terjadi sengketa yang menyebabkan perpecahan dalam keluarga.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101178;
dc.subjectWARISANen_US
dc.titlePEMBAGIAN HARTA WARIS TERHADAP CUCU BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record