PUTUSAN BEBAS TERHADAP PEGAWAI NEGERISIPIL DALAM NEGOSIASI PEMBAYARAN PERIZINAN (Studi Kasus Putusan Nomor: 98/PID.SUS/TPK/2013/PN.BDG)
Abstract
Pegawai Negeri Sipil yang mengemban tugas sebagai pelayan publik
seharusnya menjalankan tugasnya dengan baik tanpa mengambil keuntungan yang
seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pelayan publik yang melayani
masyarakat karena jika “kebiasaan” Pegawai Negeri Sipil itu dibiarkan maka akan
menimbulkan perilaku koruptif Pegawai Negeri Sipil. Tetapi dalam prakteknya
masih banyak Pegawai Negeri Sipil menjadikan masyarakat yang melayani
Pegawai bukan Pegawai yang melayani masyarakat. Salah satu contoh Kasus ada
di dalam Putusan Nomor 98/PID.SUS/TPK/2013/PN.BDG dimana Kepala Dinas
Tata Ruang dalam menguruskan perizinan peruntukan penggunaan lahan suatu PT
mengambil keuntungan dengan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, bukan hanya itu majelis hakim memberi putusan
bebas kepada terdakwa dengan pertimbangan bahwa uang yang diterima terdakwa
murni biaya pengurusan perizinan. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis
mengangkat permasalahan tersebut menjadi sebuah karya ilmiah berupa skripsi
dengan judul “PUTUSAN BEBAS TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM NEGOSIASI PEMBAYARAN PERIZINAN (Studi Kasus Putusan
Nomor 98/PID.SUS/TPK/2013/PN.BDG)”Permasalahan yang penulis angkat
dalam skripsi ini mengenai Pegawai Negeri Sipil yang melakukan negosiasi jika
dikaitkan dengan tugasnya yang melayani masyarakat dan kesesuaian
pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dengan tujuan hukum dalam
tindak pidana korupsi.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memahami dan menganalisis
apakah Pegawai Negeri Sipil dibolehkan melakukan suatu negosiasi jika ditinjau
dari tugasnya sebagai pelayan publik dan untuk menganalisis pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan bebas dalam Putusan Nomor
98/PID.SUS/TPK/2013/PN.BDG sudah sesuaikah dengan tujuan dalam undangundang
tindak
pidana
korupsi.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif (Legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statue approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan
xiii
hukum yang digunakan dalam penelitian skripsi ini terdiri dari bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder yang memiliki relevansi dengan isu hukum
yang dibahas dalam penelitian skripsi ini. Analisis bahan hukum yang digunakan
adalah analisis deduktif.
Kesimpulan dari pokok bahasan yang telah diuraikan di atas yaitu Pegawai
Negeri Sipil tidak dibolehkan melakukan negosiasi jika dikaitkan dengan
tugasnya sebagai pelayan publik. Hakim dalam mempertimbangkan putusannya
dengan memberikan putusan bebas terhadap terdakwa tidak sesuai dengan tujuan
hukum dalam tindak pidana korupsi. Saran dari penulis, sebaiknya UndangUndang
Pokok Kepegawaian lebih dipertegas lagi mengenai kewajiban dan
Larangan yang seharusnya ditaati oleh Pegawai Negeri Sipil dan Hakim dalam
menjatuhkan putusan seharusnya melihat apakah sudah sesuai dengan tujuan
dalam undang-undang dan hakim seharusnya lebih jeli lagi dalam memberi
pertimbangan untuk menjatuhkan putusannya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]