KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN HIBAH OLEH PEMBERI HIBAH MENURUT KUH PERDATA
Abstract
Bentuk sosial kegiatan manusia adalah saling tolong menolong antara satu
dengan yang lain. Tolong menolong tersebut dapat dilakukan dengan cara kita
memberikan suatu barang kepada orang lain yang disebut dengan hibah
Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini ada 2
permasalahan yaitu Pertama: mengenai batalnya hibah oleh pemberi hibah kepada
penerima hibah menurut KUH Perdata. Kedua: mengenai akibat hukum pemberi
hibah membatalkan hibahnya ke penerima hibah.
Metode penelitian yang digunakan pada penulisan skripsi ini yaitu yuridis
normative
Tujuan umum yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu
memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai Wahana
aplikasi ilmu pengetahuan, khususnya disiplin ilmu hukum yang di dapat selama
perkuliahan dengan realita yang ada di masyarakat, memberikan informasi dan
untuk mengembangkan pikiran yang berguna bagi kalangan umum dan
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas.
Tujuan umum dari penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan
memahami pembatalan hibah oleh pemberi menurut KUH Perdata, untuk
mengetahui dan memahami akibat hukum jika pemberi hibah membatalkan
hibahnya ke penerima hibah.
Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji, mengetahui dan
menganalis pembatalan hibah yang telah diberikan oleh pemberi hibah menurut
KUH Perdata, mengetahui dan menganalisis akibat hukum pemberi hibah
membatalkan hibahnya ke penerima hibah.
Berdasarkan penulisan skripsi ini dapat ditarik kesimpulan secara singkat
bahwa, pertama: pemberi hibah dapat membatalkan hibahnya apabila dapat
xii
dibuktikan bahwa tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah
dilakukan, pihak penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu
melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa pemberi hibah atau suatu
kejahatan lain terhadap pemberi hibah, menolak memberikan tunjangan nafkah
kepada pihak pemberi hibah, setelahnya orang ini jatuh dalam kemiskinan.Kedua:
akibat hukum atas pembatalan hibah yang diberikan pada penerima hibah yaitu
menarik hibah secara sepihak antara kedua belah pihak. Akibat pembatalan hibah
yaitu barang yang dihibahkan harus dikembalikan, pengembalian ini harus bebas
dari segala beban yang telah diletakkan penerima hibah atas barang tersebut,
penerima hibah wajib menyerahkan kepada si pemberi hibah semua hasil yang
diperoleh dari barang yang dihibahkan itu, sejak penerima hibah lalai memenuhi
persyaratan yang ditentukan. Gugatan diajukan ke Pengadilan, beban yang telah
terletak pada barang itu sebelum gugatan diajukan, tetap melekat pada barang
tersebut. Sedangkan beban-beban yang diletakkan sesudah gugatan pembatalan
didaftarkan di Pengadilan adalah batal.
Berdasarkan pemaparan secara singkat tentang penulisan skripsi ini
penulis memberi saran pertama: untuk proses penghibahan barang yang diberikan
kepada orang lain perlu dilakukan pembuatan akta notaris atau akta otentik yang
disertai dengan penyerahan barang untuk perpindahan atas hak milik suatu barang
yang dihibahkan dan untuk mengikat pihak pemberi hibah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]