TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA KEALPAAN YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER (Putusan Mahkamah Agung Nomor 590 K/PID/2012)
Abstract
Semua perbuatan dalam pelayanan medis dapat mengalami kesalahan
(sengaja atau lalai) yang pada ujungnya menimbulkan malpraktik kedokteran,
apabila dilakukan secara menyimpang. Dapat diartikan bahwa umumnya
menimbulkan malpraktik dan tidak selalu berakibat terjadinya malpraktik kedokteran
menurut hukum. Alasannya, karena untuk terjadinya malpraktik kedokteran menurut
hukum, disamping perbuatan-perbuatan dalam pelayanan medis tersebut
menyimpang masih ada syarat sikap batin dan akibat yang tidak mudah dipahami dan
diterapkan. Bahkan dalam kasus konkret tertentu perbuatan yang ternyata salah
kadangkala bisa dibenarkan dengan alasan tertentu pula. Namun, pada Pasal 359
KUHP selalu didakwakan terhadap kematian yang diduga disebabkan karena
kesalahan dokter. Pasal 359 KUHP dapat menampung semua perbuatan yang
dilakukan mengakibatkan kematian, bahwasanya kematian bukanlah dituju atau
dikehendaki. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) apakah
alasan pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Tindak Pidana
Pembunuhan telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP ? dan (2) apakah
pertanggungjawaban pidana atas terdakwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
590 K/Pid/2012 telah sesuai dengan prinsip pertanggung jawaban pidana ?
Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis kesesuaian alasan
pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Tindak Pidana
Pembunuhan dengan ketentuan dalam Pasal 253 KUHAP dan pertanggungjawaban
pidana atas terdakwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 590 K/Pid/2012
berdasarkan prinsip pertanggung jawaban pidana. Guna mendukung tulisan tersebut
menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode
penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang
(statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama,
Permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, tidak sesuai
dengan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP menyangkut
alasan permohonan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam hal ini alasan
hukum yang dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada intinya menyangkut
xiii
kuantitas atau berat-ringannya hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi
kepada terdakwa dr. Wida Parama Astiti sangat ringan sehingga tidak memenuhi rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat dan tidak membuat jera pelaku atau orang
lain yang akan melakukan perbuatan yang sama, perbuatan terdakwa bisa merusak
kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Kedua, Pertanggungjawaban pidana
atas terdakwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 590 K/Pid/2012 sudah
sesuai prinsip pertanggungjawaban pidana, karena kelalaian yang menyebabkan
matinya orang lain tersebut dilakukan dalam jabatan. Pertanggungjawaban pidana
mengandung asas kesalahan (asas culpabilitas), dalam hal ini terdakwa dalam
kapasitasnya sebagai seseorang yang dewasa yang sudah mampu bertanggung jawab
secara hukum, juga adanya perbuatan melawan hukum berupa unsur kelalaian yang
menyebabkan matinya orang, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf karena
tindakan tersebut dilakukan dengan kesengajaan dan sadar.
Saran yang diberikan bahwa, Mahkamah Agung dalam melakukan
pemeriksaan kasasi harus memeriksa dengan seksama dan cermat terhadap perkara
yang dimohonkan kasasi, karena pada dasarnya Mahkamah Agung merupakan
lembaga peradilan tertinggi yang berfungsi sebagai pengawas dari pengadilan
bawahan. Apabila pengadilan bawahan dinilai salah dalam menerapkan hukum,
maka tugas Mahkamah Agung-lah yang harus memperbaikinya, guna menegakkan
hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam hal alasan kasasi yang
diajukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mahkamah Agung berhak
untuk menolak kasasi yang diajukan tersebut. Hendaknya dokter atau tenaga
kesehatan lainnya dalam melakukan pelayanan medis harus sesuai dengan wewenang
yang dimilikinya dengan terus meningkatkan profesionalisme dan kecakapan serta
mengikuti perkembangan tehnologi dan informasi. Dalam hal ini jika terbukti lalai
dalam menjalankan kewajibannya sebagai dokter, maka ia juga harus
mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan secara hukum. Oleh karena itu,
hendaknya dokter harus senantiasa berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya dalam upaya penyembuhan pasien.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]