dc.description.abstract | Perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur
dalam buku III tentang Perikatan, Bab Kedua, bagian kesatu sampai
dengan bagian keempat. Perjanjian atau verbintenis mengandung
pengertian suatu hubungan hukum kekayaan/ harta benda antara dua atau
lebih pihak yang memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk
memperoleh prestasi sekaligus mewajibkan para pihak lain untuk memberi
prestasi. Sewa menyewa adalah merupakan perjanjian perjanjian timbal
balik yang bagi masing-masing pihak menimbulkan perikatan terhadap
yang lain dan peraturan tentang sewa menyewa yang termuat dalam Bab
ke Tujuh dari buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku
untuk segala macam sewa menyewa mengenai semua jenis barang.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini terdiri dari 2 (dua)
permasalahan yaitu Apa tindakan Kepala Cabang Asuransi Jiwasraya tidak
membayar sewa losmen dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melanggar
Hukum dan Apakah Rasio Decidendi hakim dalam memutus putusan
Nomor: 03/ PDT.G/ 2008/ PN. SMG telah sesuai dengan hukum perdata
yang berlaku di indonesia. Tujuan penelitian ini pertama untuk
Mengetahui dan memahami tindakan Kepala Cabang Asuransi Jiwasraya
tidak membayar sewa losmen dapat dikategorikan sebagai Perbuatan
Melanggar Hukum, dan yang kedua untuk Mengetahui dan memahami
Rasio Decidendi hakim dalam memutus putusan Nomor: 03/ PDT.G/
2008/ PN. SMG telah sesuai dengan hukum perdata yang berlaku di
Indonesia. Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini
bersifat yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan ada
3 (tiga) yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach),
pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan kasus
(Case Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan
hukum primer terdiri dari perundang-undangan dan putusan hakim.
Sedangkan bahan hukum sekunder terdiri atas dokumen-dokumen tidak
resmi berupa buku teks hukum dan tulisan-tulisan tentang hukum yang
releva dengan isu hukum yang dihadapi. Bahan hukum non hukum berupa
bahan-bahan yang didapat dari internet.
Tinjauan pustaka mengenai tentang landasan teori, konsep, dan
pengertian yang relevan dengan rumusan masalah dalam skripsi ini, yaitu
meliputi: Sewa-Menyewa, terdiri dari Pengertian Para Pihak, Kewajiban
dan Hak Para Pihak; Perbuatan Melanggar Hukum, yang terdiri dari
Pengertian menurut KUHPerdata dan Para Ahli, Unsur – unsur Perbuatan
Melanggar Hukum.
Pembahasan berisi mengenai pembahasan atau jawaban dari
rumusan masalah yang ada dalam penulisan skripsi ini, yaitu Tindakan
Kepala Cabang Asuransi Jiwasraya tidak membayar sewa losmen dapat
dikategorikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum, dengan alasan
Penggugat merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh Tergugat dalam hal
xii
permohonan ganti rugi yang disampaikanya, dan Rasio Decidendi hakim
dalam memutus putusan Nomor: 03/ PDT.G/ 2008/ PN. SMG telah sesuai
dengan hukum perdata yang berlaku di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari
pengambilan keputusan yang dilakukan hakim itu patut dan layak diterima
dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Penutup berisi tentang kesimpulan dan saran. Adapun kesimpulan
penulis dalam skripsi ini adalah adapun unsur-unsur yang terkandung
dalam pasal 1365 KUHPerdata yang menjadi dasar hukum perbuatan
melanggar hukum dalam kasus yang dialami oleh JM. Mangontan ini, dan
bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak yang digunakan
untuk membela kepentingannya. Sedangkan, yang menjadi Ratio
Decidendi pada kasus ini terdapat dalam eksepsi yang disampaikan pihak
Tergugat dan hakim memberikan putusan berdasarkan hal tersebut
(eksepsi Tergugat). Saran yang dapat penulis tulis dalam skripsi ini adalah
Kepada para pihak yang bersengketa, seharusnya masalah seperti ini dapat
diselesaikan tanpa harus melalui litigasi. Hal ini dapat merusak citra
perusahaan tersebut di mata masyarakat luas agar kasus semacam ini tidak
terulang kembali. Pada kasus ini, kepada hakim pengadilan negeri
semarang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan
KUHPerdata dengan memutus putusan tersebut. Akan tetapi, dalam
pengambilan keputusan itu hakim juga bisa mencontoh putusan dari hakim
lain (Yurisprudensi) agar putusannya tidak merugikan salah satu pihak. | en_US |