Show simple item record

dc.contributor.authorMAHARI HEPI DO VILLA
dc.date.accessioned2015-02-26T06:26:45Z
dc.date.available2015-02-26T06:26:45Z
dc.date.issued2015-02-26
dc.identifier.nimNIM090710101276
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61426
dc.description.abstractPidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa tidak membuat terpidana jera, karena masih ada terpidana yang melakukan tindak pidana lagi meskipun telah menjalani pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Subowo, umur 26 tahun, alamat Blok Kedondong Lor Desa Sukra Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, yang diadili oleh Pengadilan Negeri Brebes, terdafatar dalam Perkara Pidana Nomor: 120/Pid.B/2012/PN.BBS. Terdakwa oleh penuntut umum didakwa Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Pada saat persidangan dengan memeriksa keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti maka ditemukan fakta-fakta bahwa benar terdakwa melakukan tindak pidana penipuan kepada korban bernama Desi Defiani dengan kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Terdakwa terbukti sudah 2 (dua) kali di penjara, pertama perkara penipuan dan kedua perkara narkotika. Hakim dalam pertimbangannya tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 (dua) tahun, dengan pertimbangan terdakwa sudah 2(dua) kali di penjara di Lembaga Pemasyarakatan dan terdakwa dalam melakukan kejahatan ini di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Penulis melihat putusan Majelis Hakim ini tidak sesuai dengan pidana pemberatan , penjatuhan pidana kepada terdakwa seharusnya bisa lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Majelis Hakim seharusnya menggunakan rumusan ancaman maksimum tentang recidive yang ditambah sepertiga. Hakim dalam menjatuhkan pidana harus melihat Pasal 12 KUHP, Pasal 12 KUHP menentukan bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidana tidak boleh lebih dari maksimum khusus. Berdasarkan Latar Belakang Masalah yang telah diuraikan di atas, penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut, apa dasar pertimbangan hakim memutus terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pemberatan dalam perkara No. 120/ Pid.B/ 2012/ PN.BBS? dan apakah penjatuhan pidana terhadap terdakwa recidive dalam perkara No. 120/ Pid.B/ 2012/PN.BBS sesuai dengan pemberat pidana?. xii Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan Hakim memutus terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pemberatan dalam perkara No. 120/ Pid.B/ 2012/ PN.BBS dan untuk menganalisis kesesuaian penjatuhan pidana terhadap recidive dengan pemberat pidana dalam perkara No. 120/ Pid.B/ 2012/ PN.BBS. Penulis dalam hal ini menggunakan metode penulisan skripsi yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan Pendekatan perundang-undangan merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah aturan dasar dan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan regulasi yang berhubungan dengan isu hukum yang menjadi pokok bahasan, pendekatan konseptual adalah pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum, sehingga menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu hukum yang dihadapi. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer dan sekunder. Penulis selanjtnya memberikan kesimpulan pada skripsi ini yaitu pertama adalah penjatuhan pidana oleh hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa Subowo tidak sesuai dengan pidana pemberatan. Terdakwa terbukti sudah masuk penjara sebanyak 2 kali, pertama perkara penipuan dan yang kedua karena perkara narkotika. Kedua adalah penjatuhan pidana terhadap terdakwa oleh hakim yang sesuai dengan tujuan pemidanaan pemberatan terutama recidive. Hakim dalam menjatuhkan pemberatan juga harus melihat Pasal 12 KUHP sebagai pedoman. Penulis memberikan saran yang pertama adalah Hakim seharusnya dalam menjatuhkan pidana harus berpedoman dengan apa yang terbukti di persidangan, agar hakim sesuai dalam menjatuhkan pidana dengan pemberatan yang digunakan dalam memutus suatu perkara khususnya recidive. Kedua adalah penuntut umum dan hakim tentunya harus memperhatikan hitungan pidana terberat yang dapat diberikan pada terdakwa dalam hal adanya alasan pemberat pidana karena alasan pemberat karena recidive merupakan alasan pemberat primer. Hakim dalam menjatuhkan pidana juga harus memperhatikan Pasal 12 KUHP tentang batasan minimum umum dan maksimum khusus.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101276;
dc.subjectPENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP RECIDIVEen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP RECIDIVE (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BREBES NO: 120/ Pid.B/ 2012/PN.BBS)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record