dc.description.abstract | Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional, bangsa Indonesia telah memiliki sistem Jaminan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan
sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum
publik berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian,
akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil
pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan
program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta. Dasar hukum
diselenggarakannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Bagaimanakah pengajuan
klaim asuransi kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang
Jember ? (2) Apakah hambatan–hambatan bagi peserta jaminan kesehatan dalam
pengajuan klaim asuransi kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) ? dan (3) Bagaimanakah upaya penyelesaian klaim asuransi kesehatan
apabila terjadi sengketa pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ? Tujuan
umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna
mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember,
menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum
lingkup hukum perdata.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang
dan pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus, dengan bahan hukum
yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa
bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna
menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan
metode analisa bahan hukum deduktif.
xii
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pengajuan klaim
asuransi kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disertai
dengan bukti kartu peserta BPJS dan telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran
setiap bulannya sesuai kelas yang dikehendaki anggota. Setelah beberapa
persyaratan dan mekanisme pendaftaran sebagai angota BPJS tersebut dapat
terpenuhi dengan baik, maka setiap anggota mempunyai hak penuh sebagai anggota
BPJS, salah satunya untuk mengajukan klaim asuransi kesehatan pada kantor BPJS
setempat (dalam penelitian ini dilakukan di Kantor BPJS cabang Jember). Peserta
mengajukan klaim ke rumah sakit, kemudian pihak rumah sakit akan membawa
berkas klaim tersebut ke BPJS Kesehatan lalu setelah disetujui maka pihak BPJS
Kesehatan akan mencairkan dana tersebut kepada rumah sakit tersebut bukan
kepada peserta, baru setelah itu pihak rumah sakit akan mencairkan atau
memberikan dana klaim tersebut kepada peserta. Hambatan-hambatan yang terjadi
pada saat proses pelaksanaan klaim pada BPJS Kesehatan yang oleh sebagian besar
kalangan anggota BPJS dianggap menyulitkan karena sebenarnya mereka tidak
mengetahui bagaimana proses sebenarnya. Dari pihak BPJS sendiri menyebutkan
hambatan tersebut dapat diatasi manakala masyarakat selaku anggota BPJS sendiri
paham dan sudah melengkapi prosedur pengajuan klaim BPJS.
Hendaknya perlu ada prosedur pengajuan klaim BPJS yang lengkap dan
jelas, sehingga masyarakat mengerti bagaimana proseduralnya. Dalam hal ini
masyarakat banyak menganggap prosedurnya rumit dan berbelit-belit, namun
dalam hal ini, BPJS harus memastikan bahwa pihak yang menerima layanan
kesehatan adalah peserta BPJS. Dengan adanya kejelasan tersebut maka diharapkan
ada kesesuaian hak dan kewajiban antara pihak penanggung dan tertanggung.
Hendaknya diadakan kembali penyederhanaan mengenai tata laksana pelayanan
kesehatan, administrasi dan keuangan supaya jangan terjadi pengajuan klaim yang
tidak tepat pada waktunya sehingga dapat mengakibatkan terlambatnya
penyelesaian pembayaran klaim. Hendaknya ada sosialisasi BPJS karena program
yang baru digulirkan pada Januari 2014 ini merupakan program wajib yang
dicanangkan oleh pemerintah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sosialisasi
tersebut hendaknya lebih memperkenalkan BPJS, apa, bagaimana serta hal-hal
penting lainnya yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat. | en_US |