Show simple item record

dc.contributor.authorJEFFRI MARTHIN PANJI NUGROHO
dc.date.accessioned2015-02-25T10:58:31Z
dc.date.available2015-02-25T10:58:31Z
dc.date.issued2015-02-25
dc.identifier.nimNIM090710101031
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61416
dc.description.abstractDengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bangsa Indonesia telah memiliki sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum publik berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta. Dasar hukum diselenggarakannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Bagaimanakah pengajuan klaim asuransi kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Jember ? (2) Apakah hambatan–hambatan bagi peserta jaminan kesehatan dalam pengajuan klaim asuransi kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ? dan (3) Bagaimanakah upaya penyelesaian klaim asuransi kesehatan apabila terjadi sengketa pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang dan pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. xii Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pengajuan klaim asuransi kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disertai dengan bukti kartu peserta BPJS dan telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran setiap bulannya sesuai kelas yang dikehendaki anggota. Setelah beberapa persyaratan dan mekanisme pendaftaran sebagai angota BPJS tersebut dapat terpenuhi dengan baik, maka setiap anggota mempunyai hak penuh sebagai anggota BPJS, salah satunya untuk mengajukan klaim asuransi kesehatan pada kantor BPJS setempat (dalam penelitian ini dilakukan di Kantor BPJS cabang Jember). Peserta mengajukan klaim ke rumah sakit, kemudian pihak rumah sakit akan membawa berkas klaim tersebut ke BPJS Kesehatan lalu setelah disetujui maka pihak BPJS Kesehatan akan mencairkan dana tersebut kepada rumah sakit tersebut bukan kepada peserta, baru setelah itu pihak rumah sakit akan mencairkan atau memberikan dana klaim tersebut kepada peserta. Hambatan-hambatan yang terjadi pada saat proses pelaksanaan klaim pada BPJS Kesehatan yang oleh sebagian besar kalangan anggota BPJS dianggap menyulitkan karena sebenarnya mereka tidak mengetahui bagaimana proses sebenarnya. Dari pihak BPJS sendiri menyebutkan hambatan tersebut dapat diatasi manakala masyarakat selaku anggota BPJS sendiri paham dan sudah melengkapi prosedur pengajuan klaim BPJS. Hendaknya perlu ada prosedur pengajuan klaim BPJS yang lengkap dan jelas, sehingga masyarakat mengerti bagaimana proseduralnya. Dalam hal ini masyarakat banyak menganggap prosedurnya rumit dan berbelit-belit, namun dalam hal ini, BPJS harus memastikan bahwa pihak yang menerima layanan kesehatan adalah peserta BPJS. Dengan adanya kejelasan tersebut maka diharapkan ada kesesuaian hak dan kewajiban antara pihak penanggung dan tertanggung. Hendaknya diadakan kembali penyederhanaan mengenai tata laksana pelayanan kesehatan, administrasi dan keuangan supaya jangan terjadi pengajuan klaim yang tidak tepat pada waktunya sehingga dapat mengakibatkan terlambatnya penyelesaian pembayaran klaim. Hendaknya ada sosialisasi BPJS karena program yang baru digulirkan pada Januari 2014 ini merupakan program wajib yang dicanangkan oleh pemerintah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sosialisasi tersebut hendaknya lebih memperkenalkan BPJS, apa, bagaimana serta hal-hal penting lainnya yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101031;
dc.subjectPENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KESEHATANen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KESEHATAN PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record