Show simple item record

dc.contributor.authorINTAN MAULIDAH
dc.date.accessioned2015-02-25T10:53:31Z
dc.date.available2015-02-25T10:53:31Z
dc.date.issued2015-02-25
dc.identifier.nimNIM100710101244
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61415
dc.description.abstractPenelitian ini berangkat dari Penjatuhan sanksi pidana oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan sanksi Pidana dibawah ancaman Pidana Minimum khusus dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terhadap Terdakwa Kasus Korupsi. Terdakwa Kardono T telah didakwa melakukan tindak pidana Korupsi sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan/atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Pengadilan Negeri memutus 4 tahun, di pengadilan tinggi memutus 1 tahun serta denda. Namun Mahkamah Agung memutus 1 tahun tanpa uang pengganti dan tanpa denda hal ini menyimpang dari ancaman pidana dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Ada dua permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini. Pertama, apakah penjatuhan pidana dalam putusan Nomor : 2399 K/Pid.Sus/2010 telah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Kedua, apakah yang menjadi ratio decidendi Hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan sanksi pidana dibawah minimum khusus dalam putusan Nomor: 2399K/Pid.Sus/2010 telah sesuai dengan tujuan pemidanaan?. Tujuan penelitian untuk menemukan kesesuaian antara putusan yang dijatuhkan oleh mahkamah Agung dengan Peraturan perundang-undangan, serta menemukan keyakinan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Setelah seluruh bahan hukum terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Melalui metode dan pendekatan penelitian ini, hasil analisis merupakan sintesis yang menjawab permasalahan yang telah dirumuskan sebelumnya. Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah menurut penulis bahwa penjatuhan pidana oleh Hakim yang menjatuhkan pidana dibawah Minimum khusus pada Putusan No 2399/Pid.Sus/2010 terhadap terdakwa Kardono T telah melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang tindak pidana korupsi. 2. Terhadap terdakwa yang dijatuhkan pidana dibawah minimum khusus terhadap Putusan Nomor 2399 K/Pid Sus/2010 menurut pendapat penulis dengan pidana penjara 1 Tahun Putusan tersebut tidak xii sesuai dalam 3 teori tujuan pemidanaan Absolut, Tujuan dan gabungan dimana tujuan pemidanaan untuk pembalasan, mencegah tindak pidana, dan memberikan efek jera. Saran dalam penelitian ini terdiri atas dua hal, yaitu tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana khusus. Maka dari itu dalam Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Secara teoritik pembahasan tentang pemidanaan dalam praktek peradilan khususnya pidana Korupsi dalam Undang-undang tindak pidana korupsi terkait tiga (3) hal yaitu, jenis pidana (strafshoot), sanksi pidana (strafmaat), dan aturan pelaksanaan pidana (strafmodus). Terkait dengan lamanya sanksi pidana Undang-undang Tindak Pidana Korupsi mengenal Ancaman Minimum Pidana Khusus. Dalam Undang-undang tindak pidana korupsi ancaman pidana minimum khusus dapat dilihat dalam Undang-undang tindak pidana korupsi yang memuat ancaman pidana minimum khusus. Jadi seharusnya Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana sesuai ketentuan ancaman sanksi pidana yang telah diatur dalam setiap Pasal Undangundang Tindak Pidana Korupsi. Kedua terhadap pertimbangan Majelis Hakim, hakim harus memiliki dasar Pertimbangan yang benar - benar Rasional. Berusaha menentukan Pidana berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sesuai fakta di persidangan dan jangan menghilangkan Asaz Kepastian Hukum serta Tujuan Pemidanaan yang telah melekat dalam Undang-undang, agar tercipta keadilan dalam masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101244;
dc.subjectPENJATUHAN SANKSI PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUSTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.titlePENJATUHAN SANKSI PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUSTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KASUS PENGADAAN BARANG DAN JASA (Putusan Nomor: 2399 K/Pid.Sus/2010)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record