KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN KEPALA DAERAH DALAM PELAKSANAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 DI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Dasar hukum diselenggarakannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
adalah Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011. Pembentukan Undang-Undang tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, guna memberikan
kepastian hukum bagi pembentukan BPJS untuk melaksanakan program Jaminan Sosial
di seluruh Indonesia. Namun demikian, selama pelaksanaannya ternyata banyak ditemui
masyarakat yang belum masuk dalam kepesertaan Program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS). Pemerintah Daerah Kabupaten Jember bertanggung jawab untuk
menjamin seluruh masyarakat miskin agar tetap memperoleh pelayanan kesehatan,
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas
kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui pelayanan, pemberdayaan, serta peran serta masyarakat. Permasalahan dalam
skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; pertama, Bagaimanakah wewenang pemerintah
daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) dan kedua, apakah pelaksanaan program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Jember sudah sesuai dengan Undang Undang
Nomor 24 Tahun 2011.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Wewenang
pemerintah daerah dalam bidang kesehatan dkisebutkan dalam Pasal 13 angka (5)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai urusan
wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah. Dengan demikian, pemerintah
harus bertanggung jawab untuk memberikan kehidupan khususnya dalam bidang
kesehatan terhadap masyarakat yang kurang mampu. Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional juga
menyatakan bahwa, Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar
peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Hak dasar warga negara dalam bidang kesehatan
tersebut merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya melalui wewenang
xii
pemerintah khususnya pemerintah daerah demikian halnya dengan pelaksanaan BPJS
khususnya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dijamin oleh pemerintah daerah.
Kedua, Pelaksanaan BPJS di Kabupaten Jember sudah berjalan dengan baik.
Pengajuan klaim asuransi kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
disertai dengan bukti kartu peserta BPJS dan telah memenuhi kewajiban pembayaran
iuran setiap bulannya sesuai kelas yang dikehendaki anggota. Setelah beberapa
persyaratan dan mekanisme pendaftaran sebagai angota BPJS tersebut dapat terpenuhi
dengan baik, maka setiap anggota mempunyai hak penuh sebagai anggota BPJS, salah
satunya untuk mengajukan klaim asuransi kesehatan pada kantor BPJS setempat (dalam
penelitian ini dilakukan di Kantor BPJS cabang Jember). Peserta mengajukan klaim ke
rumah sakit, kemudian pihak rumah sakit akan membawa berkas klaim tersebut ke BPJS
Kesehatan lalu setelah disetujui maka pihak BPJS Kesehatan akan mencairkan dana
tersebut kepada rumah sakit tersebut bukan kepada peserta, baru setelah itu pihak rumah
sakit akan mencairkan atau memberikan dana klaim tersebut kepada peserta. Untuk
mengajukan klaim tersebut, beberapa hal yang harus disertakan antara lain : (1) Copy
Kartu Keluarga (KSK) ; (2) Copy KTP ; (3) Copy Kartu Peserta BPJS Kesehatan ; (4)
Kwitansi-kwitansi dari rumah sakit ; (5) Rekam Medis dan (6) Keterangan Lahir (jika
melahirkan.
Saran yang diberikan bahwa, hendaknya perlu ada prosedur pengajuan klaim
BPJS yang lengkap dan jelas, sehingga masyarakat mengerti bagaimana proseduralnya.
Dalam hal ini masyarakat banyak menganggap prosedurnya rumit dan berbelit-belit,
namun dalam hal ini, BPJS harus memastikan bahwa pihak yang menerima layanan
kesehatan adalah peserta BPJS. Dengan adanya kejelasan tersebut maka diharapkan ada
kesesuaian hak dan kewajiban antara pihak penanggung dan tertanggung. Hendaknya
diadakan kembali penyederhanaan mengenai tata laksana pelayanan kesehatan,
administrasi dan keuangan supaya jangan terjadi pengajuan klaim yang tidak tepat pada
waktunya sehingga dapat mengakibatkan terlambatnya penyelesaian pembayaran klaim.
Hendaknya ada sosialisasi BPJS karena program yang baru digulirkan pada Januari 2014
ini merupakan program wajib yang dicanangkan oleh pemerintah bagi seluruh
masyarakat Indonesia. Sosialisasi tersebut hendaknya lebih memperkenalkan BPJS, apa,
bagaimana serta hal-hal penting lainnya yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]