dc.description.abstract | Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, pekerja/buruh mempunyai
peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku pembangunan,
sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas
tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan, serta peningkatan
pekerja/buruh dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Perlindungan ini dimaksudkan untuk menjamin hak – hak dasar pekerja/buruh dan
menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar
apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan
tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Ketentuan pasal 64 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003, Tentang
Ketenagakerjaan, “ suatu perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan
atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”. Dalam praktek,
jenis pekerjaan ini disebut sebagai “pekerjaan alih daya (outsourcing)”. Dengan
adanya alih daya (outsourcing) ini perusahaan dapat berfokus pada kompetensi
utamanya dalam bisnis, dan kegiatan yang bersifat penunjang dapat dialihkan
kepada pihak lain yang lebih professional, atau disebut sebagai perusahaan alih
daya/outsourcing. Permasalahan mengenai alih daya ini cukup bervariasi,
sementara regulasi belum memadai untuk mengatur tentang alih daya/outsourcing
yang telah berjalan, sehingga penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut
mengenai hal ini, dan mengambil judul : “Perlindungan Hukum Terhadap
Pekerja/Buruh Menurut Pasal 64 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”.
Permasalahan yang hendak dibahas adalah mengenai apakah perlindungan
hukum terhadap pekerja/buruh menurut pasal 64 Undang – Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan prinsip – prinsip hak
asasi manusia. Permasalahan yang kedua adalah mengenai apakah penerapan
sistem pekerja/buruh menurut Pasal 64, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan bisa diterapakan diluar kegiatan penunjang pada
xii
perusahaan pemberi kerja yang telah ditetapkan menurut Undang-Undang
tersebut. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini. Dalam hal ini
nantinya dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif
(legal research), pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undanagan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber
bahan hukum penyusunan skripsi ini menggunakan bahasa hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang
kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut diuraikan dalam pembahasan.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah kebijakan apapun yang diregulasi oleh
pemerintah dibidang ketenagakerjaan diharapkan tidak melanggar atau menciderai
hak-hak konstitusional pekerja dimaksud. Jika dijabarkan lebih lanjut pemaknaan
hak konstitusional sebagaimana Pasal 5 dan 6 Undang – Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan itu memberikan pengertian bahwa didalam relasi
hubungan kerja secara hukum tidak dibenarkan adanya perbedaan perlakuan,
perbedaan reward terhadap pekerja sepanjang menurut asas dalam hukum
ketenagakerjaan perbedaan yang dimaksud tidak patut terjadi. Secara konseptual,
jangan sampai outsourcing yang secara fungsional diharapkan dapat dihasilkan
efisiensi dan efektifitas, justru dalam tataran kenyataan menimbulkan keadaan
yang berseberangan dengan nilai-nilai yang menjungjung tinggi kemanusian.
Saran dalam skripsi ini adalah pembentuk undang-undang lebih
memperjelas tafsiran dalam undang-undang agar para pengusaha tidak salah
paham dengan maksud dari tafsiran undang-undang itu sendiri. Karena jika
penerapannya tidak sesuai dengan apa yang undangkan maka dapat melanggar
aturan itu sendiri atau bahkan dapat merugikan hak-hak pekerja/buruh alih daya
(outsourcing). | en_US |