Show simple item record

dc.contributor.authorICA CHORY KURNIA WIJAYA
dc.date.accessioned2015-02-24T11:32:59Z
dc.date.available2015-02-24T11:32:59Z
dc.date.issued2015-02-24
dc.identifier.nimNIM100710101070
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61411
dc.description.abstractDalam pelaksanaan pembangunan nasional, pekerja/buruh mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku pembangunan, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan, serta peningkatan pekerja/buruh dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan ini dimaksudkan untuk menjamin hak – hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Ketentuan pasal 64 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan, “ suatu perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”. Dalam praktek, jenis pekerjaan ini disebut sebagai “pekerjaan alih daya (outsourcing)”. Dengan adanya alih daya (outsourcing) ini perusahaan dapat berfokus pada kompetensi utamanya dalam bisnis, dan kegiatan yang bersifat penunjang dapat dialihkan kepada pihak lain yang lebih professional, atau disebut sebagai perusahaan alih daya/outsourcing. Permasalahan mengenai alih daya ini cukup bervariasi, sementara regulasi belum memadai untuk mengatur tentang alih daya/outsourcing yang telah berjalan, sehingga penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai hal ini, dan mengambil judul : “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Menurut Pasal 64 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Permasalahan yang hendak dibahas adalah mengenai apakah perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh menurut pasal 64 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan prinsip – prinsip hak asasi manusia. Permasalahan yang kedua adalah mengenai apakah penerapan sistem pekerja/buruh menurut Pasal 64, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bisa diterapakan diluar kegiatan penunjang pada xii perusahaan pemberi kerja yang telah ditetapkan menurut Undang-Undang tersebut. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini. Dalam hal ini nantinya dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undanagan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum penyusunan skripsi ini menggunakan bahasa hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut diuraikan dalam pembahasan. Kesimpulan dari skripsi ini adalah kebijakan apapun yang diregulasi oleh pemerintah dibidang ketenagakerjaan diharapkan tidak melanggar atau menciderai hak-hak konstitusional pekerja dimaksud. Jika dijabarkan lebih lanjut pemaknaan hak konstitusional sebagaimana Pasal 5 dan 6 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan itu memberikan pengertian bahwa didalam relasi hubungan kerja secara hukum tidak dibenarkan adanya perbedaan perlakuan, perbedaan reward terhadap pekerja sepanjang menurut asas dalam hukum ketenagakerjaan perbedaan yang dimaksud tidak patut terjadi. Secara konseptual, jangan sampai outsourcing yang secara fungsional diharapkan dapat dihasilkan efisiensi dan efektifitas, justru dalam tataran kenyataan menimbulkan keadaan yang berseberangan dengan nilai-nilai yang menjungjung tinggi kemanusian. Saran dalam skripsi ini adalah pembentuk undang-undang lebih memperjelas tafsiran dalam undang-undang agar para pengusaha tidak salah paham dengan maksud dari tafsiran undang-undang itu sendiri. Karena jika penerapannya tidak sesuai dengan apa yang undangkan maka dapat melanggar aturan itu sendiri atau bahkan dapat merugikan hak-hak pekerja/buruh alih daya (outsourcing).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101070;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/BURUHen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/BURUH MENURUT PASAL 64 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record