dc.description.abstract | Pada umumnya jika seorang laki – laki menikahi dua orang
perempuan dalam waktu yang berbeda dan saat perkawinan kedua
dilakukan ketika istri pertama laki – laki tersebut telah meninggal dunia
dan meninggalkan 1 orang anak laki – laki. Harta bersama dari perkawinan
pertama kemudian akan bercampur dengan harta bersama dari perkawinan
kedua, yang menghasilkan 1 orang anak laki – laki dan 1 orang anak
perempuan, dan harta bersama baik hak si suami maupun hak si anak yang
berada di bawah perwaliannya biasanya akan bercampur dengan harta
bersama yang diperoleh dari perkawinan berikutnya. Pada saat si suami
meninggal kelak biasanya akan timbul permasalahan tentang pembagian
waris antara ahli waris dari hasil perkawinan pertama dan kedua.
Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 2 (dua) permasalahan
yaitu hak waris anak yang berasal dari perkawinan kedua menurut hukum
waris islam dan KUHPerdata dan yang kedua akibat hukum pemberian
harta waris diberikan kepada anak dari perkawinan kedua menurut hukum
waris islam dan KUHPerdata.
Metodologi merupakan cara kerja bagaimana menemukan atau
memperoleh atau menjalankan suatu kegiatan untuk memperoleh hasil
yang konkrit.Penggunaan metode dalam melakukan suatu penelitian
merupakan ciri khas dari ilmu untuk mendapatkan suatu kebenaran hukum
penggunaan metode dalam penulisan suatu karya ilmiah dapat digunakan
untuk menggali, mengolah dan merumuskan bahan – bahan hukum yang
diperoleh sehingga mendapatkan kesimpulan sesuai dengan kebenaran
ilmiah untuk menjawab isu yang dihadapi.Penelitian in bersifat yuridis
normative (legal research) dengan menggunakan 3 (tiga) model
pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute
Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan
Pendekatan Perbandingan. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.
Tujuan Penulisan di dalam skripsi ini adalah Agar didalam penulisan
skripsi ini dapat memperoleh sasaran yang dikehendaki dan sesuai dengan
tujuan yang dikehendaki, sehingga memiliki tujuan umum dan tujuan
khusus yang ditetapkan dalam penulisan skripsi sebagai berikut:
Tujuan Umum: Merupakan tujuan yang bersifat akademis yaitu
untuk memenuhi dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan guna
memperoleh gelar sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember.;
Sebagai sumbangan pemikiran yang berguna bagi semua pihak yang
memerlukan serta dapat menambah pengetahuan kita semua khususnya
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember.
xii
Tujuan Khusus : Mengetahui dan memahami hak waris anak yang
berasal dari perkawinan kedua menurut Hukum Waris Islam dan
KUHPerdata.; Mengetahui dan memahami akibat hukum pemberian harta
waris kepada anak dari perkawinan kedua menurut Hukum Waris Islam
dan KUHPerdata.
Pembahasan berisi mengenai pembahasan atau jawaban dari
rumusan masalah yang ada dalam penulisan skripsi ini Hak waris anak
yang lahir dari perkawinan kedua menurut hukum Waris Islam adalah
sama dengan hak yang diterima oleh anak dari perkawinan pertama
karena, dalam hukum waris Islam tidak ada perbedaaan pembagian harta
waris antara saudara kandung dengan saudara seibu maupun saudara
seayah yang menjadi perbedaan adalah jenis kelamin ahli waris saja.
Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata istri kedua berhak
mendapat bagian maksimal seperempat bagian dari harta suami atau istri
yang masuk ke dalam perkawinan kedua dan bagiannya tersebut tidak
boleh lebih besar dari penerimaan terkecil dari anak dalam perkawinan
pertama. Bagian anak – anak pada perkawinan pertama, kedua dan
selanjutnya mempunyai bagian yang sama tanpa ada perbedaan jenis
kelamin.
Akibat hukum pemberian harta waris anak yang lahir dari
perkawinan kedua menurut hukum waris islam adalah jika anak tersebut
lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan maka memiliki hak yang sama
dengan anak – anak yang lahir dalam perkawinan yang dicatatkanyaitu
mewarisi harta peninggalan ayah kandung dan ibu kandungnya saja.
Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata apabila anak
tersebut lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan hanya berhak
mewarisi dari ibunya saja tetapi apabila anak tersebut lahir dalam
perkawinan yang dicatatkan maka anak tersebut berhak menjadi ahli waris
dari ayahnya.
Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah untuk laki – laki jika
akan menikah untuk yang kedua kalinya agar membuat surat wasiat atau
perjanjian kawin agar nantinya tidak terjadi sengketa antara para ahli
waris | en_US |