TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA ATAS KETERLAMBATAN DAN PEMBATALAN JADWAL
Abstract
Keterlambatan dan pembatalan jadwal penerbangan oleh perusahaan angkutan udara, membawa konsekwensi kerugian bagi konsumen yang sudah terlanjur membeli tiket sebelum pemberangkatan. Dengan adanya keterlambatan jadwal penerbangan menjadikan konsumen terlambat untuk sampai di temat yang dituju begitu pula halnya dengan pembatalan jadwal penerbangan merugikan konsumen manakala tidak ada penggantian penerbangan dari perusahaan angkutan udara sesuai dengan jadwal yang sama, sehingga konsumen akan kesulitan untuk
mencari pengganti perusahaan angkutan udara lainnya yang terbang dengan waktu dan tujuanyang dikehendaki konsumen. Kerugian yang dialami oleh konsumen tersebut menjadi beban tanggung jawab perusahaan angkutan udara, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
tentang Penerbangan. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen penerbangan di Indonesia ? (2) Bagaimanakah tanggung jawab hukum perusahaan angkutan penerbangan jika penerbangan mengalami keterlambatan dan pembatalan jadwal
keberangkatan ? dan (3) Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika dirugikan atas adanya keterlambatan dan pembatalan jadwal keberangkatan angkutan penerbangan ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen penerbangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lebih khusus diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
dalam Pasal 141 sampai Pasal 149 mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang dan/atau pengirim kargo. Diteruskan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang mengatur ketentuan tentang besaran ganti kerugian yang
ditanggung pihak pengangkut, apabila kesalahan atau kelalaian terhadap pengguna jasa angkutan disebabkan oleh kesalahan dari pihak pengangkut. Pihak yang bertindak sebagai pengangkut mempunyai tanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan atau pembatalan pada angkutan penumpang, bagasi,
atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional. Bentuk kompensasi atas keterlambatan atau pembatalan penerbangan tersebut dapat berupa pengembalian sejumlah uang dalam jumlah tertentu baik sebagian sampai penuh,
pengalihan penerbangan dengan biaya yang dijamin, sampai dengan Memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan. Bagi pihak konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan angkutan penerbangan sebagai pelaku usaha dapat mengajukan gugatan ganti kerugian dengan dasar hukum KUH Perdata jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebagai penyelesaian secara litigasi ke Pengadilan. Namun demikian sebelum dapat melakukan upaya litigasi diupayakan upaya non litigasi, berupa alternetif penyelesaian sengketa seperti negosiasi atau mediasi maupun melibatkan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen), dengan tujuan penyelesaian masalah lebih baik, cepat, dan membawa manfaat bagi kedua belah pihak.
Saran yang diberikan bahwa, Peristiwa keterlambatan dan pembatalan penerbangan ini pada dasarnya tidak dapat dihilangkan sepenuhnya, karena apabila penyebabnya adalah faktor cuaca yang buruk maka hal tersebut berada di luar kemampuan pihak maskapai penerbangan untuk mencegahnya. Tentang penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 jo Nomor PM 92
Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara, pihak perusahaan penerbangan hendaknya menjalankan peraturan tersebut sebagaimana mestinya serta melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya kepada penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan yang dimaksud. Namun demikian, diperlukan kesadaran dari masing-masing pihak dalam mewujudkan suatu kegiatan
penerbangan yang efektif dalam rangka memajukan dunia transportasi di Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]