Show simple item record

dc.contributor.authorFAHMIA DYAH YUDANTI
dc.date.accessioned2015-02-24T10:29:26Z
dc.date.available2015-02-24T10:29:26Z
dc.date.issued2015-02-24
dc.identifier.nimNIM100710101298
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61406
dc.description.abstractPasar Modal Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, yaitu: pertama, apa hubungan hukum para pihak dalam transaksi repo saham tanpa warkat. Kedua, apa perlindungan hukum bagi investor penjual dalam transaksi repo saham tanpa warkat. Ketiga, apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan apabila terjadi sengketa dalam transaksi repo saham tanpa warkat. Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi dua, yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat dan tugas menyelesaikan studi meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan memberikan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi kalangan umum dan khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang Kesimpulan dari skripsi ini adalah: Hubungan hukum yang timbul antara para pihak dalam transaksi repo saham tanpa warkat adalah hubungan antara pihak penjual dan pihak pembeli, dimana pihak penjual ialah investor penjual yang membutuhkan dana dalam rangka likuiditas dan pihak pembeli ialah penerima repo dari pihak penjual, yang memiliki dana lebih. Hubungan hukum dalam perjanjian repo pada prakteknya banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh masing-masing pihak seperti wanprestasi atau terjadinya gagal bayar yang dilakukan oleh pihak penjual dimana perjanjian repo yang dibuat xii secara bilateral antar kedua belah pihak tidak berdasar pada hukum yang ada.Hal inilah yang kemudian menjadi permasalahan dan sengketa dalam hubungan hukum para pihak yang melakukan transaksi repo. Ketidakpahaman mengenai isi perjanjian repo atau pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Tidak adanya perlindungan hukum bagi investor penjual dalam transaksi repo saham tanpa warkat mengakibatkan sebagian investor yang lain mengalami kerugian besar dalam transaksi repo.Belum adanya standar perjanjian yang bisa dijadikan pedoman dalam menyusun suatu perjanjian repo dan para pihak melakukan perjanjian secara bilateral. Hal ini mengakibatkan perlindungan hukum pada para pihak dalam transaksi repo menjadi tidak jelas. Bagi investor penjual yang mengalami resiko ketika terjadi gagal bayar dan eksekusi saham yang sebenarnya tidak diinginkan investor penjual, merupakan ketidak hati-hatian investor penjual dalam melakukan transaksi repo. Persyaratan dan prosedur yang merupakan awal dari perlindungan hukum bagi investor penjual. Persyaratan dan prosedur dalam melakukan transaksi repo saham sudah dilakukan dengan benar dan penuh itikad baik maka itu sudah menjadi perlindungan tersendiri bagi pihak investor penjual, jika sesuai syarat dan prosedur yang disepakati maka perjanjian repo dapat berjalan dengan baik sampai masa jatuh tempo hingga kesanggupannya untuk membeli kembali saham yang direpokannya pada pihak pembeli.Tindakan preventif yang dapat dilakukan pemerintah sehubungan dengan ketentuan Repurchase Agrrementen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101298;
dc.subjectINVESTORen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PENJUAL TERHADAP REPO SAHAM TANPA WARKATen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record