dc.description.abstract | Pasar Modal
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, yaitu: pertama, apa
hubungan hukum para pihak dalam transaksi repo saham tanpa warkat. Kedua,
apa perlindungan hukum bagi investor penjual dalam transaksi repo saham tanpa
warkat. Ketiga, apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan apabila terjadi
sengketa dalam transaksi repo saham tanpa warkat.
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi dua, yaitu: tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan umum untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat
dan tugas menyelesaikan studi meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember dan memberikan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi
kalangan umum dan khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember.
Tujuan khusus untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan yang diangkat
dalam skripsi ini.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
Kesimpulan dari skripsi ini adalah: Hubungan hukum yang timbul antara
para pihak dalam transaksi repo saham tanpa warkat adalah hubungan antara
pihak penjual dan pihak pembeli, dimana pihak penjual ialah investor penjual
yang membutuhkan dana dalam rangka likuiditas dan pihak pembeli ialah
penerima repo dari pihak penjual, yang memiliki dana lebih. Hubungan hukum
dalam perjanjian repo pada prakteknya banyak terjadi penyimpangan yang
dilakukan oleh masing-masing pihak seperti wanprestasi atau terjadinya gagal
bayar yang dilakukan oleh pihak penjual dimana perjanjian repo yang dibuat
xii
secara bilateral antar kedua belah pihak tidak berdasar pada hukum yang ada.Hal
inilah yang kemudian menjadi permasalahan dan sengketa dalam hubungan
hukum para pihak yang melakukan transaksi repo. Ketidakpahaman mengenai isi
perjanjian repo atau pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Tidak
adanya perlindungan hukum bagi investor penjual dalam transaksi repo saham
tanpa warkat mengakibatkan sebagian investor yang lain mengalami kerugian
besar dalam transaksi repo.Belum adanya standar perjanjian yang bisa dijadikan
pedoman dalam menyusun suatu perjanjian repo dan para pihak melakukan
perjanjian secara bilateral. Hal ini mengakibatkan perlindungan hukum pada para
pihak dalam transaksi repo menjadi tidak jelas. Bagi investor penjual yang
mengalami resiko ketika terjadi gagal bayar dan eksekusi saham yang sebenarnya
tidak diinginkan investor penjual, merupakan ketidak hati-hatian investor penjual
dalam melakukan transaksi repo. Persyaratan dan prosedur yang merupakan awal
dari perlindungan hukum bagi investor penjual. Persyaratan dan prosedur dalam
melakukan transaksi repo saham sudah dilakukan dengan benar dan penuh itikad
baik maka itu sudah menjadi perlindungan tersendiri bagi pihak investor penjual,
jika sesuai syarat dan prosedur yang disepakati maka perjanjian repo dapat
berjalan dengan baik sampai masa jatuh tempo hingga kesanggupannya untuk
membeli kembali saham yang direpokannya pada pihak pembeli.Tindakan
preventif yang dapat dilakukan pemerintah sehubungan dengan ketentuan
Repurchase Agrrement | en_US |