Show simple item record

dc.contributor.authorEKO BUDI HARNOTO
dc.date.accessioned2015-02-24T08:20:34Z
dc.date.available2015-02-24T08:20:34Z
dc.date.issued2015-02-24
dc.identifier.nimNIM070710191084
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61405
dc.description.abstractPartisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, secara jelas mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundangundangan termasuk Perda yang menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah. Menjelaskan bahwa hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Senada dengan hal tersebut, dalam Pasal 139 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Tentang Pemerintahan Daerah juga terdapat ketentuan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan ataupun tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Penjelasan Pasal 139 ayat (1) tersebut menjelaskan bahwa hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD. Oleh karena itu pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Perda haruslah diatur lebih jelas. Rumusan Masalah meliputi : (1) Bagaimanakah prosedur pembentukan peraturan daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ? dan (2) Bagaimanakah bentuk dan mekanisme penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah ? Tujuan umum Penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum tata negara. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, sedangkan pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa : Peraturan Daerah ini dibentuk oleh lembaga legislatif daerah bersama-sama dengan Kepala Pemerintahan (eksekutif) Daerah. Peraturan Daerah dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Sesuai ketentuan Pasal 14 UndangUndang Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gubernur atau Bupati/Walikota. Partisipasi masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah hanya pada tahap penyiapan dan pembahasan rancangan Peraturan Daerah di DPRD. Sedangkan dapat diketahui bahwa tahap penyiapan rancangan Peraturan Daerah tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD. Oleh karena, penyiapan rancangan perda dapat juga dilakukan oleh kepala daerah.Sehingga masih memerlukan xii kejelasan menegenai kewajiban untuk memenuhi hak masyarakat berpartisipasi dalam pembentukan perda, baik pada tahap penyiapan maupun pembahasan dalam pembentukan Peraturan Daerah. Saran yang dapat diberikan bahwa, peran serta masyarakat akan lebih meningkatkan kualitas keputusan yang dihasilkan dan mendorong para pembentuk hukum untuk membuat peraturan daerah yang implementatif sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat dan dapat diminimalisir dari gejolak ataupun tuntutan ketidak puasan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut merupakan tuntutan dan tantangan bagi pembentuk hukum untuk membuat peraturan perundang-undangan (peraturan daerah) yang partisipatif. Sehubungan dari sisi peraturan perundang-undangan tidak diatur secara tegas tentang harus dilibatkannya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah, maka diperlukan komitmen dari pembentuk hukum di daerah dalam hal ini Kepala Daerah dan DPRD untuk melibatkan masyarakat dalam setiap pembahasan peraturan daerah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191084;
dc.subjectKAJIAN YURIDIS PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAHen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record