dc.description.abstract | Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, secara jelas
mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundangundangan
termasuk Perda yang menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan
masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan
undang-undang dan rancangan peraturan daerah. Menjelaskan bahwa hak masyarakat
dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Senada dengan hal tersebut,
dalam Pasal 139 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Tentang Pemerintahan
Daerah juga terdapat ketentuan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara
lisan ataupun tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.
Penjelasan Pasal 139 ayat (1) tersebut menjelaskan bahwa hak masyarakat dalam
ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD. Oleh karena itu
pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
termasuk Perda haruslah diatur lebih jelas.
Rumusan Masalah meliputi : (1) Bagaimanakah prosedur pembentukan peraturan
daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ?
dan (2) Bagaimanakah bentuk dan mekanisme penyaluran aspirasi masyarakat dalam
pembentukan Peraturan Daerah ? Tujuan umum Penulisan ini adalah : untuk memenuhi
syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum
khususnya hukum tata negara. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat,
dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidahkaidah
atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yang dipergunakan
adalah yuridis normatif, sedangkan pendekatan masalah menggunakan pendekatan
Undang-Undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa : Peraturan Daerah ini
dibentuk oleh lembaga legislatif daerah bersama-sama dengan Kepala Pemerintahan
(eksekutif) Daerah. Peraturan Daerah dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran
lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan
memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Sesuai ketentuan Pasal 14 UndangUndang
Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
bahwa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut
Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Rancangan Peraturan Daerah dapat
berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gubernur atau Bupati/Walikota.
Partisipasi masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah hanya pada tahap penyiapan
dan pembahasan rancangan Peraturan Daerah di DPRD. Sedangkan dapat diketahui
bahwa tahap penyiapan rancangan Peraturan Daerah tidak sepenuhnya dapat
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD. Oleh karena, penyiapan
rancangan perda dapat juga dilakukan oleh kepala daerah.Sehingga masih memerlukan
xii
kejelasan menegenai kewajiban untuk memenuhi hak masyarakat berpartisipasi dalam
pembentukan perda, baik pada tahap penyiapan maupun pembahasan dalam
pembentukan Peraturan Daerah.
Saran yang dapat diberikan bahwa, peran serta masyarakat akan lebih
meningkatkan kualitas keputusan yang dihasilkan dan mendorong para pembentuk
hukum untuk membuat peraturan daerah yang implementatif sesuai kebutuhan dan
harapan masyarakat dan dapat diminimalisir dari gejolak ataupun tuntutan ketidak
puasan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut merupakan tuntutan dan tantangan
bagi pembentuk hukum untuk membuat peraturan perundang-undangan (peraturan
daerah) yang partisipatif. Sehubungan dari sisi peraturan perundang-undangan tidak
diatur secara tegas tentang harus dilibatkannya partisipasi masyarakat dalam
pembentukan peraturan daerah, maka diperlukan komitmen dari pembentuk hukum di
daerah dalam hal ini Kepala Daerah dan DPRD untuk melibatkan masyarakat dalam
setiap pembahasan peraturan daerah. | en_US |