MEKANISME PEMBAYARAN DAN CARA PENGHITUNGAN BESAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KANTOR SAMSAT KABUPATEN JEMBER MENURUT PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
Abstract
Dalam pembangunan Negara diperlukan suatu biaya yang sangat besar.
Untuk memenuhi biaya yang besar tersebut maka sesuai dengan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 23 ayat 2, harus diadakan sebuah
penarikan pajak untuk membiayai pembangunan Negara. Salah satunya dengan
penarikan Pajak Kendaraan Bermotor yang diatur dalam Peraturan Daerah
Provinsi Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Pajak Kendaraan Bermotor harus dibayar oleh subyek pajak yang
memiliki kendaraan bermotor yang kemudian disebut sebagai wajib pajak. Wajib
pajak harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang dimilikinya dengan tepat
waktu. Salah satu tugas pemerintah adalah memungut pajak dan memfasilitasi
wajib pajak yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotornya. Di Kabupaten
Jember ada beberapa fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah yang
bertujuan mempermudah wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor,
sehingga wajib pajak antusias dan rutin membayar pajak tepat waktu.
Dalam beberapa fasilitas yang disediakan oleh pemerintah tersebut,
ternyata masih ada hambatan yang mengganggu pelaksanaan pembayaran pajak.
Kendala dan hambatan tersebut dapat berasal dari system pemungutan pajak dari
petugas, mekanisme, ataupun oknum sendiri yang ingin mencari keuntungan,
ataupun wajib pajak itu. Dengan adanya beberapa kendala tersebut perlu diteliti
apakah mekanisme dan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut sudah
sesuai atau belum. Maka dari itu penulis tertarik untuk menulis dan meneliti
mekanisme dan tata cara penghitungan pajak kendaraan bermotor yang ada di
kabupaten jember menurut peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 9 tahun
2010 tentang pajak daerah.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme
pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT kabupaten jember dan
tata cara penghitungan besar pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT
kabupaten jember berdasarkan peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 9
tahun 2010. Melalui beberapa metodologi yang ada, permasalahan ini akan kami
uraikan dalam skripsi ini.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]