Show simple item record

dc.contributor.authorCESARI HARNINDYA MUKTI
dc.date.accessioned2015-02-23T10:57:56Z
dc.date.available2015-02-23T10:57:56Z
dc.date.issued2015-02-23
dc.identifier.nimNIM100710101148
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61398
dc.description.abstractPenulis buku merupakan orang yang pandai dalam kegiatan tulis menulis. Penulis buku yang mengubah karya tulisnya menjadi karya best seller merupakan penulis buku yang mempunyai kreativitas dan inovasi dalam tulis menulis. Banyak penerbit buku yang mencari penulis buku yang menginginkan naskahnya, bukan hanya penulis yang menjadi terkenal karena karya tulisnya tetapi penerbit buku juga yang menjadi terkenal. Perlindungan terhadap penulis buku apabila penerbit buku tidak membayarkan royaltinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penulis buku berhak mendapatkan hakhak monopoli seperti hak moral dan hak ekonomi dan salah satunya berhak mendapatkan royalti dari karya tulis yang diciptakannya. Adanya surat perjanjian penerbitan buku menjelaskan bahwa penulis buku dan penerbit buku harus melaksanakan hak dan kewajiban dari perjanjian yang mereka sepakati. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka akan diteliti dan dibahas lebih lanjut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “Penyelesaian Sengketa Atas Royalti Yang Tidak Dibayarkan Oleh Penerbit Buku Kepada Penulis Buku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.” Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah mengenai bentuk perlindungan hukum bagi penulis buku atas karya ciptanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kedua, akibat hukum terhadap penerbit buku yang tidak membayarkan royalti kepada penulis buku. Ketiga, upaya penyelesaian apabila penerbit buku tidak membayarkan royalti kepada penulis buku. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi penulis buku atas karya ciptanya berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; untuk mengetahui dan memahami akibat hukum yang ditimbulkan apabila penerbit buku tidak membayarkan royalti kepada penulis buku; untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian sengketa apabila penerbit buku tidak membayarkan royalti kepada penulis buku. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) . Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan. Kesimpulan tersebut berisi mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada penulis buku adalah diwujudkan dengan pencatatan hak cipta, Pencatatan hak cipta diatur dalam pasal 64 sampai pasal 73 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang bertujuan untuk menciptakan xiii ketertiban masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran. Perlindungan hukum mengenai penulis buku tidak dicantumkan di dalam Undang-Undang Hak Cipta, tetapi buku merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi. Perlindungan hukum atas karya cipta sebagai penulis buku dibedakan menjadi perlindungan preventif dimana perlindungan terhadap penulis harus dilindungi dengan memberikan hakhak monopolinya antara lain hak ekonomi dan hak moralnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan preventif bertujuan untuk mencegah terjadi pelanggaran terhadap hak cipta atas buku. Sedangkan perlindungan represif dimana perlindungan yang diberikan kepada penerbit buku dan penulis buku agar tidak terjadi sengketa. Perlindungan represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antara penulis buku dan penerbit buku dengan mengajukan sengketa di pengadilan niaga atau menyelesaikan sengketa secara musyarawah untuk mencapai perdamaian. Akibat hukum bagi penerbit buku yang tidak membayarkan royalti kepada penulis buku, yaitu penerbit buku wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan dalam melakukan perbuatan melanggar hukum dalam suatu perjanjian. Selain itu, penulis buku dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga yang bewenang berhak mengadili perkara selama gugatannya berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Upaya penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa antara penulis buku dan penerbit dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi. Secara litigasi dapat melalui jalur pengadilan yang mana penulis buku dapat mengajukan gugatan ganti ruginya di pengadilan niaga. Sedangkan secara non litigasi melalui mediasi, negosiasi, konsiliasi, arbitrase. Pada surat perjanjian buku para pihak menyelesaikan sengketa secara musyawarah mufakat jika musyawarah mufakat tidak berhasil maka diajukan di pengadilan niaga. Saran dari penyusunan skripsi ini adalah hendaknya pemerintah harus memberikan sosialiasi kepada masyarakat agar memahami peraturan tentang hak cipta terutama bagi pelaku hak cipta agar penggunaan hak cipta dapat dijalankan dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Diperlukan pemahaman hak cipta penulis buku dan penerbit buku agar penulis buku dan penerbit buku mengetahui hak penulis buku dan hak penerbit buku. Hendaknya penulis buku harus memperhatikan dan memilih penerbit buku yang mempunyai kejujuran dan kredibilitas yang baik serta daerah pemasaran yang luas. Penulis buku jangan terpengaruh terhadap royalti yang jumlahnya besar yang diberikan penerbit buku dan penulis buku harus tetap waspada terhadap penerbit-penerbit nakal yang hanya menginginkan naskah penulis. Hendaknya ada kesadaran dari masyarakat dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Seharusnya penerbit buku dan pemulis buku harus melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian penerbitan buku dan memberikan sanksi yang tegas jika salah satu dari kedua belah pihak melanggar kesepakatan surat perjanjian penerbitan buku tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101148;
dc.subjectPENYELESAIAN SENGKETA ATAS ROYALTI YANG TIDAK DIBAYARKAN OLEH PENERBIT BUKU KEPADA PENULIS BUKU PENYELESAIAN SENGKETA ATAS ROYALTI YANG TIDAK KEPADA PENULIS BUKen_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA ATAS ROYALTI YANG TIDAK KEPADA PENULIS BUKU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 20 TENTANG HAK CIPTAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record