PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Desa merupakan sebuah institusi legal formal dalam pemerintahan nasional. Hal
itu tergambar dengan adanya kewenangan penuh bagi Desa untuk menyelenggarakan
rumah tangganya sendiri (otonomi desa). Dalam pelaksanaan pemerintahan, pemerintah
desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Transparan berarti dikelola secara terbuka, akuntabel berarti dipertanggungjawabkan
secara hukum, dan partisipatif bermakna melibatkan masyarakat dalam prosesnya.
Disamping itu, keuangan desa harus dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan kaidah
sistem Akuntansi keuangan pemerintahan. Keuangan desa merupakan semua hak dan
kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan
uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban desa. Ketentuan tentang mekanisme dan tata cara pengelolaan keuangan desa
saat ini diatur dalam ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2
(dua) hal yaitu ; pertama, bagaimana fungsi Pemerintah Daerah dalam pengawasan
pengelolaan keuangan desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan
kedua, kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Desa dalam Pengelolaan keuangan Desa.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Dalam
ketentuan Pasal 115 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
terhadap pengelolaan keuangan desa adalah dengan mengawasi pengelolaan keuangan
desa dan pendayagunaan aset desa. Namun demikian ketentuan tersebut belum dapat
dilaksanakan mengingat belum adanya peraturan pelaksana tentang pengawasan
pengelolaan keuangan desa oleh Pemerintah Daerah, sehingga masih berpedoman pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa. Kedua, Keuangan desa adalah barang publik (public goods) yang
sangat langka dan terbatas, tetapi uang sangat dibutuhkan untuk membiayai banyak
kebutuhan dan kegiatan. Berdasarkan uraian di atas bahwasanya hambatan dalam
Pengelolaan keuangan desa salah satunya adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia
(SDM) masyarakat desa, sehingga tidak mengetahui atau kurang memahami pedoman
xii
penyusunan pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa dan BPD perlu tanggap
terhadap prioritas kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak. Prioritas itu akan
tampak dan sesuai dengan aspirasi masyarakat bila dirumuskan bersama-sama dalam
perencanaan program secara partisipatif yang melibatkan masyarakat.
Saran yang diberikan bahwa, Tujuan utama dari pengawasan adalah untuk
mencocokkan segala penerimaan dan pengeluaran dengan maksud untuk mencapai
efisiensi dalam hubungannya dengan pelaksanaan Anggaran Desa, dimana Anggaran
sebgai rencana kerja yang dituangkan ke dalam rencana anggaran, penertiban untuk
menjamin terlaksananya segala ketentuan perundang-undangan serta kebijaksanaan yang
telah ditentukan baik oleh pemerintah daerah maupun desa, maka pengawasan perlu
dilaksanakan secara intensif dan terus menerus utamanya kontrol intern dengan tujuan
agar administrasi keuangan harus bersifat dinamis dan mempu mengikuti perkembangan
administrasi keuangan yang akhirnya semakin lama semakin sempurna. Hendaknya
dengan adanya pengawasan tersebut, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dapat
berjalan dengan baik dan benar. Penyusunan pelaporan laporan keuangan desa harus
dirangkai secara amat hati-hati. Kapasitas administrasi dan tata kelola aparat pemerintah
desa masih minim khususnya pada pejabat pelaksana pengelola keuagan desa. Maka
sebaiknya proses penyusunan laporan keuangan desa terutama dalam implementasi
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini juga harus
merupakan tanggung-jawab pemerintah mulai dari pemerintah pusat, provinsi sampai
kabupaten. Dengan demikian, seluruh aparatur pemerintahan dari pusat sampai ke desa
khususnya yang berkaitan di bidang akuntansi harus dialokasikan, yaitu untuk
sumberdaya manusia yang terbatas mengerjakan porsi pekerjaan yang paling spesifik
untuk beberapa desa sekaligus, dan sumberdaya yang lebih banyak yaitu para perangkat
desa untuk mengerjakan pekerjaan yang lebih umum dan mudah dikerjakan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]